PERDA Kab. Bangka Barat No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
KEPALA DESA-PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN-PEDOMAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepada daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tahapan-tahapan dalam pemilihan kepada desa mulai dari persiapan, pencalonan dan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelantikan hingga serah terima jabatan. Selain itu juga diatur tentang mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa yang dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, kewajiban dan larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
- Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati.
- Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
- Tugas perangkat Desa dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
- Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
a. bahwa unfuk melal<sanakan ketentuan Undang_Undang
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 20la tentang peraturan
Pelaksanaan undang undang Nomor 6 Tahun 2014
tenta_ng Desa, dan peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor lll Tahun 2015 tentang
Pedoman Teknis peraturan Di Desa:
b, dalam rangka tertib administrasi dan kelancaral
penyelenggaraan pemerintahan di Desa, maka perlu
mengatur ketentuan penyusunan peraturan Desa dalam
Peraturan Daerah, karena peraturan Daerah Kabupaten
T\rlungagung Nomor S Tahun 2007 tentang pedoman
Penyusunan peraturan Desa sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang_undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara penyusunan
Peraturan di Desa;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; 6. Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; 7. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014; 9. Peraturan Daerah Kabupaten futr-igagung Nomor 1
Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara penyusunan
Peraturan di Desa. memuat antara lain: ketentuan; asas; maksud dan tujuan; jenis dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; perencanaan; penyusunan peraturan desa; penyusunan peraturan desa; pembahahasan; penetapan; pengundangan; penyebarluasan; evaluasi dan klarifikasi peraturan desa; peraturan bersama kepala desa;peraturan kepala desa; pembiayaan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
perda nomor 5 tahun 2007 dicabut
jumlah 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan kekayaan desa maka pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan Sadan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa · berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pernbentukan dan Pengelolaan Sadan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor · 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443);
4. Undang-Undang Nomor 40 · Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
. Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor · 82, Tambahan Lembaran Negara nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 5558)
· sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5864);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
· 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036).
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
ABSTRAK:
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan
wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra
Pemerintah Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa membantu
pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Dalam rangka memberikan pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam membentuk dan
memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa,
sesuai dengan lampiran huruf M Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang untuk
memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan di Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/Huk/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07
Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Lembaga
Kemasyarakatan di Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Pembentukan; Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa; Kepengurusan; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Sumber Dana; Pemberdayaan LKD; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2016
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik, bersih, berwibawa, efektif dan efisien, maka perlu adanya pengaturan tentang desa.
Permendes Nomor 5 Tahun 2015, Permendagri 82 Tahun 2015, Permendagri 83 Tahun 2015, Permendagri 84 Tahun 2015, Permendagri 1 Tahun 2016
ketentuan umum, Penetapan Desa, Kewenangan Desa, Organisasi Pemerintah Desa, Pemilihan, Pemilihan antar waktu dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Kekayaan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006 dan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2016
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
1. Materi Pokok
2. Pertanggungjawaban
3. Aset Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENAGTUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No. 58 Tahun 2005 ;
PP No. 43 Tahun 2014;
Memuat Peraturan-peraturan yang terkait dengan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1 seri E No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 50 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No. 1 Tahun 2002; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2006; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Kecamatan, dll
- Penetapan Desa dan Kode Wilayah Pemerintahan
- Penegasan Batas Desa
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2016
PENDIRIAN- PENGURUSAN- PENGELOLAAN- DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan Desa mela1ui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, serta peluang pasar.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.37 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2015.
BUM Desa diselenggarakan berdasarkan asas pemberdayaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, manfaat, adil, berkelanjutan, kemandirian, efisiensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pendirian BUM Desa bertujuan: a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sarna usaha antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. Membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat