PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 2 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA SUMUT No. 5 Tahun 2014; PERDA SUMUT No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 23 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juni 2018
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.K. Pidie Jaya No. 4/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Pidie Jaya Tahun 2014-2019 Di Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, dan dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia; Bahwa Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Tahun 2014-2019 di Kabupaten Pidie Jaya, telah terjadi perubahan yang mendasar berupa perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, sehingga perlu untuk melakukan perubahan terhadap Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 2 Tahun 2015, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013, Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 7 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, dan Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang : Perubahan Pasal 4, Perubahan Pasal 5, dan Perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Mengubah Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
prosedur - penyediaan - da - penyerahan - prasarana - sarana - dana - utilitas - perumahan - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum terhadap ketersediaan prasarana dalam rangka berkelanjutan pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Prosedur Penyediaan dam Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintahan Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU DasarNegara RITahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Mentri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 38 / PRT /M / 2015 ; Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2016; Perda Kab . Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Objek Dan Subjek, Tugas Dan Wewenang, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Prasarana Sarana Dan Utilitas Yang Diserahkan, Tata Cara Penyerahan, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan , Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014-2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelarasan program pnontas Nasional "Nawa Cita" sebagai jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka penyelarasan strategi, kebijakan dan program baru dari Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat serta penyempumaan arah kebijakan pembangunan jangka panjang terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat), serta penyelarasan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2014-2019 perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-
2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor J 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Peiayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
J
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243);
19. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013-
2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Oaerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 250);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 383);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 400);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
BAB 1
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2018
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12-2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Hlmn. Penjelasan 53 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - Kabupaten Kerinci - Tahun 2014-2019 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Program pembangunan jangka menengah daerah di Kabupaten Kerinci telah dituangkan kedalam Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kerinci 2014-2019;
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014, 2015 dan 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode
perencanaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PerBersama Mendagri, Kep BPPN, Menkeu No. 28 Tahun 2010, No. 0199/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK 07/2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mengubah Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 11 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat