Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan, tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 23 Tahun 2003
16 Halaman, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesehatan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup KTR;
4. Larangan pada KTR;
5. Kewajiban Pimpinan Lembaga pada KTR;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas bagi penduduk miskin, peningkatan pemerataan pembangunan kesehatan, serta peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya di Daerah.
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan Kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Pembangunan kesehatan secara menyeluruh diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik, sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya kesehatan dalam Sistem Kesehatan Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 gaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas Penyelenggaraan Kesehatan, 3. Maksud, Tujuan dan Sasaran, 4. Tanggungjawab, 5. Kewenangan, 6. Ruang Lingkup, 7. Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK), 8. Strategi Penyelenggaraan Kesehatan, 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat, 10. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, 11. Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan, 12. Kesehatan Lingkungan, 13. Kesehatan Jiwa, 14. Sanksi Administrasi, 15. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah, 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 17. Ketentuan Peralihan, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/7,TLD NO.14, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008
tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pelayanan kesehatan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 tahun 1979; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, dan UPT Lab. Kesehatan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas dan jaringannya serta UPT Laboratorium Kesehatan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi, kelas perawatan, jenis pemakaian alat dan jarak tempuh (ambulan). Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah kota Ambon Nomor 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk, laju perkembangan ekonomi dan cara hidup penduduk di suatu wilayah akan berdampak logis terhadap permasalahan
kebersihan dan keindahan wilayah setempat; bahwa untuk menciptakan kota yang bersih dan indah, tidak hanya diperlukan perhatian terhadap pengelolaan kebersihan dan keindahan tetapi juga aspek pendukung lainnya berupa Fenerangan Jalan Umum dan pengelolaannya yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perat_uran Daerah tentang Kebersihan dan Keindahan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah:un 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebersihan dan Keindahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kebersihan; Pertamanan; Penerangan Jalan Umum (PJU); Tugas Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban; Perizinan; Pembiayaan Dan Kompensasi; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME (HIV/AIDS) DAN PENYAKIT MENULAR SEKSUAL (PMS) DI KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapat perhatian khusus dengan perkembangan kasus HIV/AIDS dan PMS yang memperlihatkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV/AIDS terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas.
Membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem pengendalian HIV/AIDS dan PMS di Kabupaten Purwakarta yang jelas dan tepat diperlukan untuk konsolidasi dan integrasi program.
Kebijakan pengendalian HIV/AIDS dan PMS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan, dukungan serta penghargaan terhadap hak pribadi orang dengan HIV/AIDS dan PMS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 622/Menkes/ SKA/II/1992, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 9/KEP/MENKO KESRA/I/1994, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/MENKO KESRA/II/1996, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.68/MEN/IV/2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejateraan Rakyat Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 567/Menkes/SK/VIII/2006.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Jumlah Penyakit, 4. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 5. Pencegahan, 6. Penanggulangan, 7. Hak dan Kewajiban, 8. Komisi Penanggulangan ADIS (KPA), 9. Peran Serta Masyarakat, 10. Pembiayaan, 11. Pembianaan, Koordinasi dan Pengawasan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan Dan Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat