a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengelola pinjaman daerah secara efektif, efisien dan akuntabel, perlu pengaturan tentang pinjaman daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip pinjaman daerah;
3. kewenangan pemerintah daerah;
4. larangan;
5. Sumber, Jenis dan Penggunaan Pinjaman Daerah;
6. Persyaratan Pinjaman Daerah;
7. prosedur dan Tata cara pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah;
8. Pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank;
9. Obligasi daerah;
10. Kewajiban pembayaran;
11. Penatausahaan, pelaporan dan publikasi;
12. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 104 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.108 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008: PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1953, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan pengelolaan
keuangan dan permasalahan teknis dalam pengelolaan
keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 02 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 1 , penambahan Pasal 10 A, penambahan pada Pasal 11; pengubahan dan penghapusan pada Pasal 46; pengubahan pada Pasal 48, Pasal 52; penambahan Pasal 53A dan 53B; pengubahan pada Pasal 62; penambahan pada pasal 67; penambahan Pasal 67A, Pasal 67B dan 69A; pengubahan pada Pasal 79 huruf b; pengubahan dan penambahan pada Pasal 80, 81; pengubahan pada Pasal 82, 83; penambahan Pasal 83A, 83B, 83C, 83D, 83E; pengubahan dan penambahan pada Pasal 87; penambahan pasal 87A; pengubahan pada Pasal 88; penambahan pasal 94A; pengubahan pada Pasal 126; pengubahan dan penambahan pada Pasal 132; penambahan Pasal 144A, 144B, 144C, 144D, 144E; pengubahan pada pasal 145; penambahan Pasal 148A; pengubahan dan penambahan pada Pasal 149; penambahan pasal 150A, 155A, 155B, 155C, 155D, 155E, 155F, 155G, 155H, 155I, 155J; pengubahan pada Pasal 156; penambahan pasal 156A, 156B, 156C, 156D; pengubahan pada Pasal 158; penambahan Pasal 158A, 158B; pengubahan pada Pasal 159; penambahan Pasal 159A; pengubahan Bagian Kedua; pengubahan pada Pasal 175; penambahan Pasal 175A; penambahan Bagian Keempat dengan Pasal 173A, 173B; penambahan Bab XIVA dengan Pasal 176A dan 176B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2017 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Pusat akan memberikan penggantian investasi Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas
18. Peraturan Daerah Tk. II Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk. II
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 11, pasal 41, pasal 42, pasal 44, pasal 46, pasal 51, pasal 53, pasal 64, pasal 70, pasal 83, pasal 84, pasal 94, pasal 97, pasal 102, pasal 110, pasal 156, pasal 185, pasal 186, pasal 190, pasal 192, pasal 193, pasal 217, pasal 218 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah ini 20 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa, maka perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pengelolaan desa; c. kekuasaan pengelolaan keuangan desa; d. APBD desa; e. penggelolaan; f. pembinaan dan pengawasan; g.aset desa; h. badan usaha milik desa; i. Pinjaman desa; j. ketentuan peralihan ; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 74 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan perencanaan, penganggaran, pemrosesan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah yang dapat menjawab kebutuhan percepatan pelayanan, ketepatan jumlah dan sasaran. Dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan Daerah serta adanya tuntutan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 No 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 74 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2009; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Asas Umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Penatausahaan Keuangan Daerah
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
10. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD
11. Kekayaan dan Kewajiban
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Penyelesaian Kerugian Daerah
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
PERDA Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006
Ketentuan lebih lanjut mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
142 Halaman (Penjelasan 31 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoensia Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Anggaran pembangunan desa 1 (satu) milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Menambah ayat (3) pada pasal 3 yang berbunyi bahwa untuk belanja pemerintahan desa serta adanya perubahanperubahan regulasi /APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat