Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang
sehat dan bersih dari sampah perlu dilakukan
pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia
usaha secara proporsional, efektif dan efisien;
b. bahwa masalah persampahan perlu dikelola secara
komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat
secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 933);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 20);
Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3351 /SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 188.34/3352/ SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang
Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2001; No.13 Tahun 2001; No.15 Tahun 2001
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa Lingkungan Hidup harus dipelihara
agar terjaga kelestariannya;
b. bahwa untuk menciptakan kelestarian
Lingkungan Hidup maka perlu diupayakan
pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dilakukan secara tepat dan
berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian
Lingkungan Hidup, diperlukan pengaturan
kebijakan untuk lebih menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan
terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik
dan sehat sebagai bagian dari perlindungan
terhadap keseluruhan ekosistem;
d. bahwa dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang –Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan
Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan nilai-nilai agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, dan ketertiban masyarakat serta kenyamanan, guna mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial; bahwa pembangunan kepariwisataan yang dilaksanakan pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan yang diharapkan masyarakat melalui pola pemberdayaan masyarakat di daerah pariwisata; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten WonogiriTahun 2013-2028.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini membahas mengenai Pembangunan KPK, Visi Misi, Pembangunan serta pengembangan dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
68 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang apabila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedunG.
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DAN TERBATAS MEROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, dipandang perlu diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum PERDA ini yakni: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Ta; hun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Identifikasi Limbah B3; Pengelolaan Limbah B3; Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3; Laporan Pengelolaan, Pengawasan dan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
ABSTRAK:
Daerah Aliran Sungai adalah merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri dari unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara yang memiliki fungsi penting sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kondisi daerah aliran sungai di Sumatera
Selatan dewasa ini sudah sangat memperihatinkan yang diindikasikan dengan semakin seringnya
terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah
berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sistem informasi pengelolaan kas, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS, Penetapan Klasifikasi DAS, tata cara penetapan rencana pengelolaan DAS, tata cara pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan, tata cara monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 25 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Bahwa air adalah salah satu sumberdaya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, serta merupakan komponen Lingkungan Hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 8 Tahun 1990, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 28 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, Permen LH No. 2 Tahun 2006, Permen LH No. 1 Tahun 2007, Permen LH No. 5 Tahun 2007, Permen LH No. 6 Tahun 2007, Permen LH No. 13 Tahun 2008, Permen LH No. 14 Tahun 2008, Permen LH No. 15 Tahun 2008, Permen LH No. 16 Tahun 2008, Permen LH No. 20 Tahun 2008, Permen LH No. 3 Tahun 2009, Permen LH No. 6 Tahun 2009, Permen LH No. 9 Tahun 2009, Permen LH No. 10 Tahun 2009, Permen LH No. 11 Tahun 2009, Permen LH No. 12 Tahun 2009, Permen LH No. 01 Tahun 2010, Permen LH No. 3 Tahun 2010, Permen LH No. 4 Tahun 2010, Permen LH No. 17 Tahun 2010, Permen LH No. 15 Tahun 2011, Permen LH No. 5 Tahun 2012, Permen LH No. 16 Tahun 2012, Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Inventarisasi Dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air, Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air, Baku Mutu Air Limbah, Perizinan, Pemantauan Dan Pemeriksaan Kualitas Air, Pemulihan Pencemaran Air, Pembinaan Dan Pengawasan, Audit Lingkungan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pelaporan Dan Penyediaan Informasi, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa bagi pemilik usaha dan/atau kegiatan yang telah mempunyai izin pembuangan air limbah setelah peraturan daerah ini ditetapkan, izinnya masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
25 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Danau Lindu
ABSTRAK:
bahwa Danau Lindu sebagai satu kesatuan ekologis penyangga kehidupan, menyimpan potensi sumber daya alam yang besar, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah melalui pengelolaan yang terarah, terencana, berwawasan lingkungan, adil dan demokratis;
bahwa dalam rangka pemanfaatan Danau Lindu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah, diperlukan landasan yang kokoh bagi pemerintah, masyarakat serta dunia usaha untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang adil dan berkelanjutan;
bahwa diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Danau Lindu secara komprehensif yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan dalam rangka mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan, adil dan menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Danau Lindu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No/ 28 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Danau Lindu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; zonasi danau; pengelolaan; perencanaan; koordinasi; wewenang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; pelaksanaan usaha; larangan; pengawasan; penyidikan; penyelesaian sengketa; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat