Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan administrasi kependudukan merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; 3. PENYELENGGARA KEWENANGAN DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL; 3. PENDAFTARAN PENDUDUK; 4. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 5. ASURANSI KEPENDUDUKAN; 6. PERLINDUNGAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. PEJABAT PENCATATAN SIPIL; 8. PENCATATAN SIPIL; 9. BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 10. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; 11. PELAPORAN; 12. Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Hiburan, Hiburan, Penyelenggara Hiburan, Penonton atau Pengunjung, Tanda Masuk, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur pengelolaannya; pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari kolusi, Korupsi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang – undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
9. Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah Otonomi
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 1992; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 TAhun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, dan tata cara pembayaran serta penagihan pajak hiburan di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Pasal 183 (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi,, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 29 tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp651.446.048.436,00 bertambah sejumlah Rp12.733.957.497,00 sehingga menjadi Rp664.180.005.933,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Perijinan Tertentu merupakan jenis Retribusi Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai jenis retribusi perizinan tertentu, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, wilayah pemungutan dan instansi pemungut retribusi, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 1992 tentang Retribusi IMB; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, BAB IV sampai dengan BAB XXI; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Angkutan Umum Pasal I Angka 2 butir 12 huruf a, b, c, d dan e; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan BAB IV
Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 dan BAB V Pasal 26; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan Pasal I Angka 2.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a bahwa dengan disetujuinya alokasi anggaran Tambahan Penghasilan
Pegawai oleh Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah Kota Semarang
yang diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun
2011 tentang Kriteria Pemberian dan Pemberhentian Tambahan
Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 dan
Keputusan Walikota Semarang Nomor 840/3 tanggal 2 Januari 2012
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012,
maka perlu diatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan
Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemberhentian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan pemberhentian TPP, pemantauan dan pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2012/ NO 873; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat