Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 339
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, dipandang perlu untuk merubah
bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah (Perseroda);
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan
perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam
memberikan pelayanan publik, yang dapat menjadi
salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah
dalam bentuk deviden, perlu didukung dengan
penguatan modal melalui penyertaan modal Pemerintah
Daerah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda);
UUD NRI Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU N0.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan UU No.27 tahun 2014; UU No.54 Tahun 2017; UU No.12 Tahun 2019; UU No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020
Perubahan bentuk hukum PT bank pembangunan daerah Jambi menjadi PT bank pembangunan daerah jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2013
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022
PERDA Kab. Sragen No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAB. SRAGEN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Cilacap sesuai Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023,
maka perlu adanya dokumen perencanaan tahunan
perangkat daerah berupa Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2023 sebagai dokumen yang
memuat penjabaran operasional terhadap arah kebijakan
Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun, yang berisi
komitmen Perangkat Daerah untuk melaksanakan
pembangunan daerah yang berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RKPD
ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa
BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Perkada dan penetapan Renja Perangkat Daerah dimaksud
paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD
ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Rencana Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Renja Perangkat Daerah; Susunan dan Sistematika Renja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Keuangan Daerah merupakan aspek penting dan
fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang wajib dikelola dalam rangka mewujudkan
tujuan bernegara;
b. bahwa dinamika perkembangan permasalahan dan
kebutuhan masyarakat maupun penyelenggaraan
pemerintahan daerah memerlukan suatu sistem
pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efektif,
efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DAerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Alokasi Dana Desa Kalurahan; Badan Layanan Umum DAerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan DAerah; Pengaturan SIstem dan Prosedur Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 62 HLM; Penjelasan: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5, LL KAB. SANGGAU : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wadah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan membaca, penelitian, pelestarian, dan rekreasi yang menyediakan sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam dan/atau karya digital yang dapat diakses oleh setiap masyarakat; bahwa penyelenggaraan perpustakaan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, meningkatkan ilmu pengetahuan dan budaya gemar membaca serta indeks literasi masyarakat di Kabupaten Sanggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Standar Perpustakaan, Pendanaan, Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
24 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perl menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, KPIK 2022-2042, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
77 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh Persetujuan Bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 25 Juli 2022 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perpres Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
PMK Nomor 215/PMK.07/2021;
Permendagri Nomor 81 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.988.914.964.560,00
b. Belanja Daerah Rp. 2.085.713.568.422,00
Defisit (Rp.96.798.603.862,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan Rp. 118.548.603.862,00
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 21.750.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp.96.798.603.862,00
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022 (244)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan air minum haruslah diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial, untuk memenuhi tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan sumber air baku, jenis sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pembiayaan, tarif dan iuran, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
42 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5, LD.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini berisi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beserta Lampiran yang berisi uraian lebih lanjut Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat