PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 73/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 2156, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan
efektivitas pelaksanaan kredit usaha rakyat sektor
kelautan dan perikanan, perlu menetapkan pedoman
umum kredit usaha rakyat sektor kelautan dan
perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum
Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN–KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/ 2008
tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan
Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 532); 10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Mengatur tentang Bidang Usaha KUR Sektor Kelautan dan Perikanan, Bidang Usaha yang dibiayai, Persyaratan dan Kewajiban Debitur KUR, Mekanisme Pengajuan, Penyaluran, Pengembalian, Dan Agunan KUR, pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.03/MEN/2012 tentang Pelaksanaan Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 117); dan
b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan,
35 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 855, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo
Mencabut sebagian
Permen KKP No. 55/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik KP Sidoarjo dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 28/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1233, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 53/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1931, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Dan Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 47/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1891, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat