2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 1261, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
|