Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap usaha industri dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007; Untuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tabun 2004; UU Nomor 32 Tabun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 108/MPP/Kep5/1996; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 590/Kep/12/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Ogan Komering UIu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007 Tentang 1zin Usaha Industri, 1zin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pelaksanaan, usaha industri, izin usaha industri, izin perluasaan dan tanda daftar industri; serta persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan prinsip izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2008.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
covid 2019 - pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Akibat Infeksi Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai penyakit infeksi emerging tertentu
yang menimbulkan wabah dan menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat dunia, yang
menyebabkan kematian; bahwa untuk mencegah penyebaran Coronavirus
Disease 2019, maka perlu diatur pemulasaraan dan
pemakaman jenazah akibat infeksi Coronavirus Disease
2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah
Akibat Infeksi Coronavirus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011;
Peraturan Bupati mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2001
PERWALI Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERWALI Kota Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PELAYANAN PUBLIK - PERIZINAN – PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengefisienkan proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah transparan, pasti dan terjangkau, serta menyatukan proses pengelolaan pelayanan publik.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 98 Tahun 2014; PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Di dalam peraturan ini diatur tentang batasan definisi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan atas pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkup Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, merupakan kebutuhan yang mendasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lahir bathin masyarakat di Provinsi dan beberapa regulasi teknis yang baru di bidang ketenagalistrikan belum terwadahi dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Pasal 18 UUD 1945, UU No 11 Tahun 1950, UU No 8 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2008, PP No 14 Tahun 2012, PP No 62 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No 3 Tahun 2012, Perda No 21 Tahun 2014, Perda No 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG REMUNERASI PENGELOLAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN Mengubah beberapa ketentuan yaitu pada pasal 3, pasal 4, pasal 6 huruf a dan b;
Menambahkan pasal 6A dan pasal 7 ayat (3);
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan mutu, efisiensi, dan efektivitas pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 34);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 46);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5);
19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
20. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Jasa Pelayanan yang diberikan kepada seluruh karyawan di RSUD dikelola dengan menggunakan sistem Remunerasi Total dengan alokasi anggaran Jasa Pelayanan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total pendapatan yang diterima RSUD setiap bulannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak konstitusional setiap warga dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar masyarakat secara minimal yang merupakan urusan wajib kesejahteraan rakyat, maka perlu untuk dilaksanakan pencapaian dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu disusun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Penerapan standar Pelayanan Minimal di Daerah, sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permensos Nomor 9 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor 29/PRT/M/2018; Permendikbud Nomor 32
Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 101 Tahun 2018; Permendagri Nomor 114 Tahun 2018; Permendagri Nomor 121 Tahun 2018; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerapan SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
24 halaman; Lampiran 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat