Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan, maka agar dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Momor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-undeng Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahu 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep:48/MEN/IV/2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.37/Men/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Formulir Permohonan pengajuan Pelayanan Ketenagakerjaan tercantum pada Lampiran II, III, IV, dan V, Tanda bukti pembayaran Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan tercantum pada Lampiran VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang sangat
Penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan
Daerah Kab. Konawe tentang Pajak Daerah perlu di sesuaikan dengan
Undang-undang yang baru di maksud dan pelimpahan kewenangan dan
urusan dari Pemerintah Pusat berupa pengelolaan dan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan 1 lak Atas
Tanah dan Bangunan maupun Pelimpahan urusan dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah Kabupaten yaitu pengelolaan
dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu diatur'l ata Cara Pemungutannya;
c. bahwa sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Pajak - pajak maka
untuk menjaga Kemakmuran Pajak Daerah setelah berlakunya Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2000. maka dipandang perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b dan huruf c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
I. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 2950 Nomor 74.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Tala Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana lelah diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang. Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Taluin 1997
Nomor 40, 'tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
40. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27. 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 'Pambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
1 l.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
I ahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 21)09 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 1983 Nomor 36,. 'Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
16.Pcraturan Pemerintah% Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
4737);
18.Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembangunan urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
Bab III PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB V KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB VI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB VII INTENSIF PEMUNGUTAN
BAB VIII KETENTUAN KHUSUS
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2002 dicabut.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dab Batuan pada Kabupaten Yahukimo. Termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan adalah kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut pajak mineral bukan logam dan batuan yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak pada saat pengambilan. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pendaftaran, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bab III Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluwarsa
Bab V Pembagian Jasa Pengelolaan
Bab VI Pengelolaan Pasien Jamkesmas Non Qouta (Jamkesda)
Bab VII Pengelolaan Pandapatan Pelayanan Kesehatan Dari Kapitasi Askes Pns
Bab VIII Bentuk dan Isi Karcis
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/76/1984 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1990 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha, disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/316/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Izin Ganguan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Gangguan (Hinderordonantie) Staatsblad Tahun 1926; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan Presiden Rebuplik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendaftaran dan pendapatan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tatacara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1990 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 18 Tahun 2023
pajak daerah-pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan-PEMBERIAN STIMULUS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2023/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah No 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 10 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Diatur mengenaoi ketentuan umum, ruang lingkup, pemberian stimulus dan pengecualian stimulus, pengelompokan buku nilai pajak, tarif stimulus dan cara penghitungan nilai pajak dengan stimulus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat