Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 343
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk efektivitas, efisiensi dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021 dan untuk
melaksanakan ketentuan pada Lampiran III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, perlu adanya pengaturan tata tertib pelaksanaan Musrenbang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Tertib Musyawarah Perencaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021. Diatur tentang Tugas dan Wewenang, Peserta Musrenbang RPJMD 2016-2021, Hak Peserta Musrenbang 2016-2021; Ala-alat Kelengkapan Musrenbang 2016-2021, Musyawarah dan Rapat-Rapat Musrenbang 2016-2021, dan Rapat Pleno.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2008
bahwa dalam tahun berjalan terdapat perkembangan yang tidak sesuai rencana awal yang menyangkut kerangka ekonomi dan pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, pendapatan daerah, serta saldo lebih tahun sebelumnya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu Dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan, Rancangan Kerangka Ekonomi Dan Kebijakan Keuangan Daerah, Rencana Program Dan Kegiatan Prioritas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
127 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengusulan dan Persetujuan Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah serta memperhatikan perkembangan kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, maka perlu disusun suatu mekanisme untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dengan tahun jamak;
Dasar hukum Peraturan Walikota adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepoteisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Dati II Semarang dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keaungan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahin 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akural pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Prosedur Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Semarang;
Dalam Peraturan Walikota ini menjelaskan tentang Mekanisme Pengususlan dan Persetujuan kegiatan tahun jamak yang merupakan kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak yang dalam hal ini tujuan utamanya untuk meberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan, serta pembiayaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui Kontrak Tahun Jamak. Tanggungjawab terhadap pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan mengajukan Surat Usulan tertulis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengajuan usulan Kegiatan Tahun Jamak ini dilakukan untuk menganggarkan Kegiatan Tahun Jamak tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Walikota kepada DPRD dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Walikota dan DPRD. Kegiatan Tahun jamak yang telah disetujui dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah untuk menjadi prioritas yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah untuk menganggarkannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. RKPD berfungsi sebagai instrumen bagi pemda untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2015, maka perlu mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan terpadu dan terintegrasi dengan sistem dalam jaringan melalui perencanaan pembangunan secara elektronik, yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Kota Jambi.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan agar Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018 menetapkan salah satu tujuan pembangunan daerah, yaitu memberikan informasi tentang kondisi dan keuangan daerah kepada stakeholder masyarakat dan pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Simreda; Kewenangan dan Tata Cara Penggunaan Simreda; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Malang Tahun 2016 dalam perkembangan tidak sesuai
dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat,
dan keadaan luar biasa, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Malang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60Tahun 2015 tentang Rencana Kerja PemerintahTahun 2016 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 137);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40
Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2010-2030;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018;
8. Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2015
tentang Penyempurnaan Indikator Kinerja Daerah
Kota Malang Tahun 2013-2018;
9. Peraturan Walikota Malang Nomor 40 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2016;
peraturan ini mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016. peraturan ini meliputi perubahan pasal 2 ayat (4) ; perubahan pasal 3 dan penyisipan pasal 3A diantara pasal 3 dan pasal 4 ; perubahan pasal 5 ; perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 55 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2016
PERWALI Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah ; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.2002; Perda No.40 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sistem Perencanaan pembangunan nasional, termasuk didalamnya Rencana kerja pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat