Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi merupakan salah satu syarat untuk menciptakan perekonomian Jambi yang maju, aman, adil dan sejahtera;
Bahwa posisi geografis wilayah Ujung Jabung yang dekat dengan jalur perdagangan internasional dan kawasan pertumbuhan ekonomi regional, merupakan peluang ekonomi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut;
Bahwa pengembangan kawasan Ujung Jabung menjadi Kawasan Strategis Provinsi Jambi, merupakan strategi untuk mengambil potensi ekonomi tersebut dan sekaligus
merupakan salah satu sarana untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam Jambi di dalam Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 1996; Peraturan Mentri Negara Agraria/ KBPN No. 2 Tahun 1993; Permendagri No. 29 Tahun 2008; Permendagri NO. 1 Tahun 2014; PP 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kawasan dan Zona Kawasan; Prakarsa; Struktur Kelembagaan; Badan Usaha; Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Strategis; Penyelenggaraan Kawasan; Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua Badan Pengelola; hak keuangan dan fasilitas lainya; tugas Badan Usaha; penyediaan balai-balai pelatihan kerja dan lahan bagi kegiatan UMKM; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan, memerlukan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan maka salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tersebut dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedomaan dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum izin usaha peternakan; asas dan tujuan; kegiatan peternakan; perizinan peternakan; masa berlaku dan berakhirnya izin; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup atas izin usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2001; No.4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin gangguan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Nagekeo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap usaha industri dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007; Untuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tabun 2004; UU Nomor 32 Tabun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 108/MPP/Kep5/1996; Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 590/Kep/12/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Ogan Komering UIu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2007 Tentang 1zin Usaha Industri, 1zin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pelaksanaan, usaha industri, izin usaha industri, izin perluasaan dan tanda daftar industri; serta persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan prinsip izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2008.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2021
covid 2019 - pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Akibat Infeksi Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai penyakit infeksi emerging tertentu
yang menimbulkan wabah dan menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat dunia, yang
menyebabkan kematian; bahwa untuk mencegah penyebaran Coronavirus
Disease 2019, maka perlu diatur pemulasaraan dan
pemakaman jenazah akibat infeksi Coronavirus Disease
2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah
Akibat Infeksi Coronavirus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011;
Peraturan Bupati mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 53 PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan budidaya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan hutan, yang ditegaskan dengan surat Menteri Kehutanan RI Nomor 460/Menhut-VI/2003 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu, dinyatakan bahwa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan alam, sehingga terbatas mengatur kewenangan perijinan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan tidak mengatur kewenangan perijinan lahan dan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK); dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.12 Tahun 1993 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Timur dan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 050/K.443/1999 tanggal 15 Maret 1999 tentang Penetapan Hasil Padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk pemanfaatan kayu yang berasal dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), maka dipandang perlu ditetapkan ketentuan Ijin Pemanfaatan Kayu; sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.23 Tahun 1997; PP No.52 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2002; PP No.44 Tahun 2004; KEPRES No.32 Tahun 1990; INPRES No.4 Tahun 2005
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. KBNK yang dapat dimohon IPK adalah: a. pencadangan areal KBNK atau ijin usaha pembangunan non kehutanan oleh instansi yang berwenang; b. pencadangan areal KBNK yang masih dibebani Hak Ijin Usaha atau Ijin Penggunaan Kawasan atau Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam dan atau Ijin Sah Lainnya perlu pelepasan hak ijin tersebut; lahan usaha transmigrasi pada areal KBNK berdasarkan Keputusan instansi yang berwenang dan telah ada kegiatan pemukiman dan pembangunan budidaya pertanian. Setiap hasil pemanfaatan kayu yang digunakan pungutan iuran kehutanan yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dapat diajukan oleh: BUMD, BUMD, BUMS, Koperasi, Perorangan untuk keperluan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2001
PERWALI Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERWALI Kota Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEILIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PELAYANAN PUBLIK - PERIZINAN – PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengefisienkan proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah transparan, pasti dan terjangkau, serta menyatukan proses pengelolaan pelayanan publik.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 98 Tahun 2014; PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Di dalam peraturan ini diatur tentang batasan definisi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, pelaksanaan kewenangan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan atas pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkup Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
-
-
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat