Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 14 Tahun 2008; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Perpres No. 33 Tahun 2012; - Permendagri No. 2 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Kepmendagri No. 168 Tahun 2004; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, pengelolaan, pendanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
7 halaman (terdiri dari 9 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191); 13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: -Maksud pemberian DBHPRD kepada desa untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-Tujuan pemberian DBHPRD kepada desa untuk meningkatkan pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 28 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Ligkungn Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU 60 Tahun 1958; UU 8 Tahun 1974; UU 17 Tahun 2003; UU 40 Tahun 2003; UU 1 tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 5 tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; PP No 18 tahun 2016; Permen LH No 11 Tahun 2006; Kepmen LH No 86 Tahun 2002; Perda SBT 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM); mengingat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan peraturan Bupati Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes 492/Menkes/Per/IV /2010; Permenkes Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/DINKES/2015; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. STBM berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku Stop Buang AirBesar Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan rumah Tangga; Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat