Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Diubah dengan
Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 15, BN.2018/No. 958, jdih.pom.go.id : 22 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2022/No.697, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Mencabut
Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2019/No. 198, peraturan.go.id : 28 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka LAN No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mengubah
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
PERUBAHAN - TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI - LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - lan
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2023 (290): 6 Halaman, jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi Jabatan Fungsional Dosen, sehingga perlu dihapus.
Dasar Hukum Peraturan Lembaga administrasi Negara ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; dan Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Lembaga administrasi Negara ini menghapus ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 314).
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan LAN ini mengubah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018.
Lampiran File: 3 Halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan LAN No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN.2021/No.437, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mengubah
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2018/ NO 334; PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 27, BN.2017/No.1876, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mencabut
Perka LAN No. 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut Nomor Per005/Kalakhar/Bakorkamla/XII/2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor Per-010/Kepala/Bakamla/IX/2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut NO. 3, jdih.bakamla.go.id: 55 hlm.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat