Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pengaturan prosentase belanja desa perlu diatur
secara lebih rinci, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuagan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 128)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 161); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
164);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 40)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 40)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentangPedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja NegaraBagi Setiap Desa Di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015 diubah pada:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8diubah;
5. Ketentuan Pasal 12diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 113/2014; Permendagri 60/2015; Peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa nomor 13/2013; Perda bengkulu Utara 1/2008; Perda bengkulu Utara 2/2014; Perda bengkulu Utara 5/2015; Perbup bengkulu utara 13/2012; Perbup bengkulu utara 24/2015; Perbup bengkulu utara 25/2015; dan Perbup bengkulu utara 1/2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 angka 1 diubah, angka 4 dihapus
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2016
besaran penghasilan dan tunjangan perangkat desa di kabupaten banggai laut
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan; rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini berisi tentang tata cara pembagian dana dan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten mojokerto TA 2016;
Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG
SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN
2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2008; dan Perda No. 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2016.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Penyusunan Alokasi Pendapatan Belanja Desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016.;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2009, Perda No.24 Tahun 2015, perbup No.38 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; pedoman Pelaksanaan; Besaran Alokasi Dana Desa Dan Hasil Pajak Daerah/Retribusi daerah; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
6 halaman dan 49 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat