DANA ALOKASI KHUSUS DESA - PEDOMAN PENGELOLAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2008/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Desa Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pemerataan keuangan antar desa guna membiayai pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan bidang pertanian sebagai bidang pembangunan prioritas, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Kabupaten Purworejo menganggarkan Dana Alokasi Khusus bagi desa- desa di Kabupaten Purworejo; bahwa dalam rangka menjamin agar pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dari Dana Alokasi Khusus Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Desa Tahun Anggaran 2008;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupat en Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pencairan DAK Desa, pengelolaan, tim pengelola dan tim fasilitasi, penggunaan, pertanggungjawaban, pengendalian dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2008.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
peraturan bupati - penyaluran pinjaman dana kredit
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2008/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Pinjaman Dana Kredit Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produktif Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di Wilayah Kabupaten Banyumas perlu dibantu dengan penyaluran dana dalam bentuk kredit bergulir guna mengembangkan potensi usaha masyarakat yang produktif; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penyaluran Dana Kredit Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produktif Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 33/Kep/M.KUKM/IV/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang penyaluran pinjaman dana kredit bergulir untuk masyarakat miskin yang produktif dalam wilayah kabupaten banyumas tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2008
PERBUP Kab. Majalengka No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERBUP Kab. Majalengka No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2008/NO.5 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 77, diperlukan keseragaman pengelolaan keuangan desa; b. Bahwa agar pengelolaan keuangan desa lebih terarah dan terpadu dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan Pedoman untuk pengelolaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Azas; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Penyusunan Rpjmdes Dan Rkpdes; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pengelolaan Dana Alokasi Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 13 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008, maka untuk
melaksanakan kegiatan di Kabupaten Klaten perlu adanya
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten Tahun
2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf
a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten tahun 2008 sebagaimana tersebut pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2008
PENETAPAN RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2008/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan
pembangunan di desa dan yang sesuai dengan kewenangan desa
dan kepentingan masyarakat setempat sebagai konsekuensi
penyerahan urusan pemerintahan dari Kabupaten ke Desa,
dipandang perlu menetapkan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luru Utara Tahun Anggaran
2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); '
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 4004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Pertaggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat' dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu utara Tahun 2007 Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2007 Nomor 09);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RINCIAN SEMENTARA ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2008
BAB III
PENYALURAN DANA PERIMBANGAN DESA
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
NOMOR 6 TAHUN 2008
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2008
peraturan bupati - pengelolaan rekening pada satuan kerja perangkat daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Rekening Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembukaan Rekening; Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening; Pelaporan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2008.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2008
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2008/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu menetapkan
Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
) Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN2008.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) masing-masing SKPD tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD .
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP dan SPP-GU dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
Pasal4
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal 02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat