ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PEPRES No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana serta lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2019
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 352);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 357);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2018i tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 16);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 66);
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir perlu diganti dan
disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun
2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan pada prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin membuka tanah negara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, subjek dan objek, prosedur dan tata cara memperoleh IMTN, Kewenangan pemberian IMTN, penolakan IMTN, masa berlaku dan perpanjangan IMTN, hak dan kewajiban, mutasi tanah, penyelesaian sengketa, pelaporan dan pembuatan risalah, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai bentuk/format, prosedur dan persyaratan administrasi IMTN pada Pasal 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kewenangan penandatanganan IMTN pada Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
bahwa Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berkembang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Asas dan Tujuan, Kedudukan dan Fungsi, Pemeliharaan, Pengembangan, Pembinaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Lembaga Lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah maka penyusunannya berpedoman pada Pasal 45 PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Surat Mendagri No.065/3936/SJ tanggal 19 Desember 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, serta susunan organisasi BPBD Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini maka penanggulangan bencana pada Kantor Kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, dialihkan tugas dan fungsinya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
13 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara substansial dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis;
c. bahwa berd asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Perda Pembentukan Daerah; Asas dan Materi Muatan (Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi:
a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan);
Materi muatan Perda harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian dan keselarasan); Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud Perda tertentu dapat berisi asas lain sesuai bidang hukum Perda yang bersangkutan;
Tahapan Pembentukan dan Teknik Penyusunan (Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan); Perencanaan; Tata Cara Penyusunan Rancangan Perda; Pembahasan Rancangan; Penetapan dan Pengesahan; Evaluasi dan Klarifikasi; Pengundangan dan Penyebarluasan; Peraturan Pelaksanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Uji Coba Rumah Susun Sederhana Sewa Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat