Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat
domisilinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan
Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
(1) Usaha Jasa Konstruksi mencakup :
a. jenis usaha;
b. bentuk usaha; dan
c. bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis Usaha Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. jasa perencanaan;
b. jasa pelaksanaan; dan
c. jasa pengawasan konstruksi.
(3) Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, dan Jasa Pengawasan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4) Bentuk Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha.
(5) Bidang Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi :
a. bidang usaha perencanaan;
b. bidang usaha pelaksanaan; dan
c. bidang usaha pengawasan.
(6) Bidang Usaha Perencanaan dan Bidang Usaha Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf c terdiri atas :
a. bidang usaha yang bersifat umum; dan
b. bidang usaha yang bersifat spesialis.
(7) Bidang Usaha Jasa Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
terdiri atas :
a. bidang usaha yang bersifat umum;
b. bidang usaha yang bersifat spesialis; dan
c. keterampilan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional Kabupaten Selayar
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa pernberlakuan pengenaan tarif untuk daftar ulang terhadap Izin Gangguan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan khususnya Izin Gangguan di Kabupaten Lamongan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 17 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 27 Tahun 2009;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda kab. Lamongan No 4 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
I. Pasal 12 diubah;
2. Pasal 13 huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2015
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal penting dalam rangka
mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang tenteram, tertib dan teratur serta
melindungi masyarakat, sarana prasarana beserta kelengkapannya dalam
kehidupan bermasyarakat dan pemerintah.
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan
bagi masyarakat dalam masyarakat dipelukan pembinaan dan pengawasan
oleh pemerintah daerah serta partisipasi langsung masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umum, maka diperlukan
pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten
Sarolangun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan daerah
tentang ketertiban umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Ruang Lingkup, Ketertiban Umum, Pelaksanaan Operasional Penertiban,
Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 23
Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Hlm, Penjelasan 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu dalam mewujudkan iklim investasi yang aman, kondusif dan signifikan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Terpadu Terpadu Satu Pintu termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penyelenggaraan PTSP, penanganan pengaduan, perizinan dan nonperizinan secara elektronik, kepuasan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNGJAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PENGELOLAAN INFORMASI; 11. PENGELOLAAN PENGADUAN; 12. PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK; 13. PELAYANAN KHUSUS; 14. BIAYA /TARIF PELAYANAN PUBLIK; 15. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. PENGAWASAN; 18. KETENTUAN SANKSI; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015
PERDA Kab. Pringsewu No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan PERDA Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan industri dan perdagangan sudah
menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf kehidupan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
lebih baik di bidang industri dan perdagangan guna
mempercepat pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan
lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu
pengaturan mengenai perizinan kegiatan industri dan
perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan
Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5231);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3805);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Pepublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
22.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal;
23. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang
Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib
Daftar Perusahaan;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG./
PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan
Pergudangan;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 39/M-DAG/ PER/ 12/2011;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 32/M-DAG/
PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 47 /M-DAG/PER/9/2009;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/
PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
29. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 66/M-lND/
PER/9 /2008 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Perizinan Kegiatan Industri dan Perdagangan
3. Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjualan Langsung
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Tanda Daftar Gudang
8. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Lain-lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No 18/P/M.KOMINFO/03/2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Susunan Organisasi
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
7. Tata Kerja
8. Pendanaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
16 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat