PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.685 peraturan dalam 0,024 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 4 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan Publik
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan Publik
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERDA Kab. Pringsewu No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan
    PERDA Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan