PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021 - 2039
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten serta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pringsewu Tahun 2021-2039.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan agar seluruh masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan dibentuklah dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dan salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya;
dalam rangka pemanfaatan ruang dalam
penyediaan perumahan dan meningkatkan kualitas
hidup masyarakat Kabupaten Pringsewu, maka
kebijakan penyediaan perumahan diarahkan
melalui pembangunan rumah vertikal berupa
Rumah Susun dengan tetap memperhatikan faktor
sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan;
berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Rumah Susun,
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan
pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP Noo. 13 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PMK No. 14 Tahun 2021; PMK No. 17 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daearh ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Rumah Susun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
33 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberlanjutan
pengelolaan, maka Pemerintah Daerah berwenang
untuk meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman yang telah dibangun;
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman mengatur bahwa
setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah selesai dibangun oleh setiap orang harus
diserahkan kepada pemerintah daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
30 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru;
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Penyediaan Tanah;
Pendanaan;
Tugas Pemerintah Daerah;
Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Masyarakat Lokal;
Larangan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021
PENINGKATAN KU ALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan men dapat kan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumaban dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategonkan
sebagai perumahan dan permukiman kumuh;
berdasarkan ketent u an Pasal 94 dan Pasal
96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai man a
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah
wajib melakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan , dan ekonomis;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No,. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 25 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 03 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 12 Tahun 2017; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
52 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 8/47/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pengelola rumah kost, pemerintah daerah, dan pengemban kepentingan dalam melakukan pengelolaan rumah kost, perlu diadakan pengaturan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelola Rumah Kost; Izin Pengelolaan Rumah Kost; Pemutahiran Izin Pengelolaan Rumah Kost; Pungutan; Hak dan Kewajiban; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan peruntukan PSU yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman dalam kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni dan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan hak bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak bagi masyarakat melalui pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Sikka memiliki komitmen dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara komprehensif sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, dan Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
33 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021
PENYEDIAAN - PENYERAHAN - DAN - PENGELOLAAN - PRASARANA - SARAN - DAN - UTULITAS - PERUMAHAN
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 20015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2010; Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Objek dan Subjek, Wewenang, Jenis dan Kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Penyediaan Prasarana, Saran dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Peran Serta Masyarakat,Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan’ Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); -Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 56); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 171); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJPD Kabupaten Bima Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 9; Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 76).
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021-2026, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lngkup RPJMD Tahun 2021-2026, Bab III Sistematika, Bab IV Pengendalian dan Evaluasi, Bab V Perubahan RPJMD, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat