PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
2015
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 6, BN. 2015 No. 1863 www.peraturan.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap tahun laporan penerimaan gratifikasi semakin
meningkat jumlahnya sehingga diperlukan mekanisme yang
lebih efektif dalam penanganan laporan maupun proses
penetapan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas
proses penetapan status gratifikasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi maka mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam huruf a harus diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2101);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ditambah satu huruf. Setelah Bagian Pertama dalam BAB III ditambahkan 1 (satu)
bagian yakni Bagian Kedua, dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan 10B. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1), dan ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan
Penetapan Status Gratifikasi
- 6 halaman
|