KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR,310/12/2015, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga, Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangn- Undang Nomor 9; Undang— Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan]SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Permentan/OT.160/7/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Keputusan Menetri Perindustrian dan Perdangangan Nomor 634/MPP/Kep/9/202; Peraturan Menteri Perdangan Republik
Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/ 2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465 /Kpt s / OT.160 / 7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582 /Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri di Provinsi Gorontalo yang mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2009; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur dan Peraturan Pelaksanaan lainnya dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Terdiri dari 80 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 01 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pertanian dan Peternakan - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DIKECAMATAN SE-KOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASA PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Lembaran Daerah Nomor 259
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DIKECAMATAN SE-KOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASA PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 ·~ Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kewajiban KPPP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 521.34-905 Tahun 2014 ten tang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016 serta surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 140/SR.130/M/2013, tanggal 27 Mei 2013 Hal Peningkatan Pengawasan Pupuk Bersubsidi oleh KPPP, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida dan Tim Verifikasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima Tahun 2013.
UU No. 12 Tahun 1992;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 8 Tahun 2001;
Perpres No. 77 Tahun 2005;
Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2007;
Permendag RI No: 21/M-DAG/PER/6/2008;
Permentan No.28/Permentan/SR.130/5/2009;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian No.37 /Kpts/OT.210/4/2003;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 01 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SE-KOTA BIMA ,PEMBENTUKAN KOMIS! PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipastif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang, dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan pengawasan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN, PERIKANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan
berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan
swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih
banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya
perlindungan;
b. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka
diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi
petani;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan asas dan
tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Dan Pemberdayaan Petani;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 ; 7. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006; 8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 ; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; 17. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; 24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
40/Permentan/SR.230/7/2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
67/PERMENTAN/SM.050/12/2016; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun
2011; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun
2015;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perlindungan
Dan Pemberdayaan Petani untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam
rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan
kehidupan yang lebih baik;
b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan
keberlanjutan produktivitas Pertanian;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta
pengawasan dalam rangka Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani di Daerah; dan
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan
Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
jumlah 55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Membidangi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Membidangi Pelayanan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Membidangi Pelayanan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Membidangi Pelayanan Kesehatan Hewan, khususnya terkait objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016,
maka kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sukamara
perlu dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah,
sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan melalui
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2006 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III
PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
whoa pecan dupe ranged painting dalarn meningiotkan oroduktheas don
pruArlcia komuotes poitarkan anon rangka mow/Wham Ketananan Pan an
fissional; balite Imre menmakaikto immemorial reLet claion Pentane
pernupukan berimbang dronokrin adanya sub9c1 Dudek, howl b. cede menclaplan dengan Peraturan Walikota tentang Ks/Wuhan
dan Kona lemon Tertinggi Noe Bement/. untuk Sekto Penanum di Kota
Begarbare Tabun 2013:
Undang-Undang Honor 9 Tehlal 1999 tentang Pembentukan KOlarnalya
Daerah incisat II Begotten (4/IllAn a.. Hegira Republik Indonesia Tabun
1999 Homer 43, Tanta/ran tembacan Hogam Republik. IndereSo Nomor
3822);
Uniarg-undang Nt1,
110I 32 Tabun 2004 ?ream' Pernembillan Coerah
(I mishear, Negam Republik lorloneso Tabun 2004 Nam 125, Tamharhan
Lonbaran Negara Republik indoneo Nana 4437) sebergarnana tech
dubali beberapa Ikaa teaknir brogan Undang-Undang Name 12 Tabun 2008
tentang Penatiesin Koko Atm UndaneUndang Nome 32 Tabun 2004
tentang Pcmenntahan Daerah (I trobaran Negara RepOlik Indoor-ea Tabun
MOP Nonce 59. Twine/an combater, Slogan, Republik Indonmaa Horner
4841);
Urdang-Unlang Nome 33 Tenn 2004; Peraturan Pemerinie Noma 8 Talon 2001; Peraturan PemenrAah Manor 38 Teton 2007; Penance Preseen Republik Inatome NOM( 77 Canon 1005; Peraturan Renter) Peidagangan Nara I ilte.DAG/PER/6/201I; (Mann amen Pertatat Honor 69 (17
erMentan/SR.130/11/2012; KepatabanHewett Perindustnan don Peadagangan Nona
63404PP/KeprI/2007; Keputtron Menten Pettanon Nara 237/KPLVOT. 210/4/2003; Peraturan Guternur Kalimantan Satan None. 083 Tabun 2012; Peroluran Dacron Kota an)artbru Nornw 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kola Banta/am !room 11 Tahun 7008.
Peraturan Walikota Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Ketentuan Umum; pERUNTUKAN PUPUK BE itSU135101; *LONA% PUMA BERSUBSIDI ; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, LL SETKAB : 8 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat