Materi Pokok: mengatur mengenai Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani untuk: a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik; b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas Pertanian; c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah; dan d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat