Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.109 Tahun 2001; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud pada peraturan ini meliputi :a. sistem dan prosedur perencanaan keuangan daerah; b. sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah; dan c. sistem dan prosedur peertanggungjawaban keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
Peraturan yang diubah: PP No.24 Tahun 2004; Keppres No.109 Tahun 2001.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya, Pertanggung Jawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
6 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2010
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 06/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupeten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2010, untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo dipandang perlu menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 5 Tahun 1984; 2. UU Nomor 11 Tahun 1995; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 19 Tahun 2003; 7. PP Nomor 58 Tahun 2005; 8. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 9. Pergup Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010.
1. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
2. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati Semarang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Semarang , maka
mengakibatkan ketidaksesuaian harga yang terdapat dalam
Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan,
Persewaan Dan Standarisasi Barga Barang / Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2010
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaiman
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan ·Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Semarang No 50 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2010
PENETAPAN PAGU DEFEINTIF ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2010/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defeintif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Ayat '{3) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu menetapkan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
>
'
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah
.� .•
\
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 209);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 26).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU DEFENITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pagu Defenitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2010 yang diberikan kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN
KEUANGAN DAN TIDAK TERDUGA DI KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelesaian Dana Bergulir Di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat