Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 18 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2007, UU No 16 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Bagian Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, Pemohon Bantuan Hukum, Litigasi, Perkara, Verifikasi, Akreditasi, Dana Bantuan Hukum, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan bantuan hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
- Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa:
a. penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;
b. pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan; dan
c. dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf g dan huruf h; Di anatara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A; Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Ketentuan Bab VII 1 (satu) yakni bagian kelima; Diantara Bab XI dan XII yakni Nan XIA dan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, 79B dan 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dana yat (8);
Menghapus ketentuan Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B;
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan; Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Guna menunjang pembangunan sektor perikanan khususnya di bidang usaha perikanan dan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, dipandang perlu adanya upaya yang mengarah kepada peningkatan pelayanan, pembinaan dan perlindungan, sebagaimana pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perizinan Usaha Perikanan di Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum, Jenis Usaha dan Wilayah Perikanan, Perizinan Usaha Perikanan, Syarat dan Tata Cara Pemberian SIUP dan TDUP, Kewajiban Pemegang SIUP dan TDUP, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pelaksanaan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, perlu dilaksanakan secara konsisten dan sistematis. Untuk ketrpaduan pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maa perlu menggabungkan fungsu perizinan yang melekat pada unsur-unsur perangkat daerah secara terpadu dalam satu pintu guna terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi dan Susunan Organisasi, Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan dengan memperhatikan kondis sosial budaya Kecamatan Sungai Tenang untuk mengganti nama Kecamatan Sungai Tenang menjadi Kecamatan Jangkat Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 158 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perbup Merangin No. 25 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (15); Pasal 4 angka 9; Pasal 7 ayat (1) huruf I; dan Pasal 8
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau yang disertai dengan perkembangan saranan dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jaan dan fasilitas umum sehingga lebih tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, serta untukmencegah dampak negatif pemanfaatan ruang, dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, maka perlu adanya pengaturan pemanfaatan ruang;
b. bahwa pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan perizinan, dasar pemberian izin, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pencabutan izin, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan
gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Bupati menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB;
BAB III
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBERIAN IMB;
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN;
BAB V
DOKUMEN IMB;
BAB VI
PENYESUAIAN IMB;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
PENERTIBAN IMB;
BAB IX
PEMBONGKARAN;
BAB X
PEMBINAAN, PERAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
SOSIALISASI;
BAB XII
PELAPORAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia didalam menjalankan kehidupannya seharihari yang sehat dan bersih serta penyediaan air minum harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan untuk menjamin hak setiap orang dalam memenuhi air minum menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 11 Tahun 1974; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014; peraturan menteri kesehatan nomor 736/MENKES/PER/VI/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015
Dalam peraturan ini diatur tentan Pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk didalamnnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab, perlindungan air baku, penyelenggaraan, pembiayaan dan tarif, tuga,tanggung jawab, peran, hak, dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan dan gugatan masyarakat dan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 31 Halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat