ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong laju pertumbuhan
ekonomi dari berbagai potensi sumber daya, guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palopo
maka perlu didirikan Perusahaan Daerah yang
melakukan pengelolaan jasa usaha produksi dan
barang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
pendirian perusahaan daerah adalah suatu
kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa,
menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan
memupuk pendapatan dan untuk menambah
sumber Pendapatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Kota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun I 999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
1
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Per-aturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tent.ang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia
Nomor 4593);
2
16.
17.
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia
Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
- Dengan Persetltjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAII RAKYAT DAERAB KOTA PALOPO
clan
WALIKOTA PALOPO
MEMUTUSKAII :
Menetapkan : PERATURAN DAERAB TEBTAIIG PEIIDIRIAII
PERU8.AIIAAB DAERAB KOTA PALOPO.
BABI
KETEBTUAN UIIUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo dan Perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggaraan pemerinta.han daerah.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. DPRD adalah Dewan Perwald)an Rakyat Daerah Kota Palopo.
5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota
Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang
usaha tertentu.
6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD-Kota Palopo.
7. Direksi adalah Direksi PD-Kota Palopo.
8. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Daerah Kota Palopo
9, Organ adalah perangkat/ alat dari organisasi perusda
BABD
PEBDIRIAB
Pua12
Dengan Peraturan Daerah ini maka diclirikan Perusahaan Daerah (PD)
Kota Palopo.
3
BABm
RAMA, BE11TOK, TEMPAT KEDUDUKAII BOKOM, TUJUAR DAR
LAPA1'GA1' USABA
Begiaa Pertama
Rama
Pasal 3
Nama dan Lambang PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud dalam Pasal
2, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Raglan Kedua
Bentak
Pasa14
PD-Kota Palopo berbentuk Induk Perusahaan (Bolding Coffll'an.y} yang
dapat membentuk Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha
sesuai lapangan usaha PD-Palopo berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan Bulmm
Pasal s
( 1) PD-Kota Palopo berkedudukan di Kota Palopo.
(2) PD-Kota Palopo dapat mendirikan cabang di daerah lain di luar Kota
Palopo dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Begiaa Keempat
TuJuan
Paaal 6
PD-Kota Palopo didirikan dengan tujuan:
a. mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Palopo;
b. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo;
c. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Baglaa Kelbna
Kegiatan Usaba
Pasal 7
(1) Kegiatan Usaha PD-Kota Palopo adalah:
a. Melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan Industri;
b. Melakukan kegiatan usaha di bidang Konstruksi;
c. Melakukan kegjatan usaha di bidang Energi dan Sumber daya
mineral;
d. Melakukan kegiatan usaha di bidang perhotelan dan pariwisata;
e. Melakukan kegiatan usaha di bidang Lembaga Keuangan Milao
serta jasa usaha lainnya.
(2) Pengembangan jenis usaha lain sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat persetujuan Walikota setelah
mendapatkan pertimbangan Badan Pengawas.
4
(3) untuk kegiatan usaha di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah kegiatan yang bukan
bersumber dari dana APBD Kota Palopo.
(4) Untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dibentuk unit usaha yang dipimpin oleh seorang
manajer unit usaha yang bertanggungjawab langsung kepada Direksi
PD-Kota Palopo.
BAB IV
MODAL
Pasal 8
(1) Modal dasar PD-Kota Palopo berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan.
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
APBD Kota Palopo yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah
tersendiri.
BABV
ORGAB DAR KEPEGAWAIAif
Bagiaa Pertama
Umum
Pasal 9
(1) PD-Kota Palopo yang didirikan akan didukung dengan organ dan
kepegawaian.
(2) Organ PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari:
a. Walikota selaku pemilik modal;
b. Badan Pengawas;dan
c. Direksi.
Bagiaa Kedua
Badan Pengawas
Paragraf 1
Pengangkataa
Pasal 10
(1) Badan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kota, Profesional,
dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota.
(2) Tata cara pengangkatan Badan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Paragraf2
Persyaratan
Pasal 11
Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu (Sl);
c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;dan
5
d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau
dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus
maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
Paragraf3
JvmJ•b Angota dam Mesa Jabataa
Pual 12
(1) Jumlah anggota Badan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Jumlah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas
pengambilan keputusan.
(3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang
sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Walikota.
Pasal 13
( 1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas harus:
a. mampu mengawasi PD - Kota Palopo sesuai dengan program kerja
yang ditetapkan.
b. mampu memberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat
bersaing dan berkembang;
c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang
menguntungkan di masa yang akan datang.
Paragraf4
Tupa clan Wewenang
Pual 14
Badan Pengawas mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap
pengurusan dan pengelolaan PD-Kota Palopo;
b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau
tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PD-Kota Palopo; dan
c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business
plan/ corporate plan}, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDKota Palopo yang dibuat Direksi kepada Walikota untuk mendapatkan
pengesahan.
Pual 15
. Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, mempunyai wewenang:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PD-Kata Palopo;
b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan
Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan
pengembangan PD-Kota Palopo; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi
dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.
6
Pual 16
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Badan Pengawas dapat dibentuk
Sekretariat Badan Pengawas dengan Keputusan Badan Pengawas.
(2) Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada
Anggaran PD-Kota Palopo.
(3) Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), memperhatikan efisiensi pembiayaan PDKota Palopo.
Paragraf'S
PenghastJan Badan Pengawas
Pasal 17
Badan Pengawas diberikan penghasilan setiap bulan berupa uang jasa
yang bersumber dari anggaran PD-Palopo.
Pual 18
( 1) Ketua Badan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling
banyak 40% (empatpuluh per seratus) dari gaji Direktur Utama,
(2) Sekretaris Badan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa
paling banyak 35°/o (tiga puluh lima per seratus) dari gaji Direktur
Utama.
(3) Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 30% (tiga
puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama.
Pasal 19
Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, Badan Pengawas
memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 18.
Pual20
Besarnya uangjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18,
ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD- Kota
Palopo.
Pasal 21
( 1) Badan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya
ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD-Kota
Palopo.
(2) Badan Pengawas yang diberhentikan. dengan hormat sebelum masa
jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat
telah menjalankan tugasnya paling sedikit l(satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi
masajabatan dikalikan uangjasa bulan terakhir.
Paragraf6
Pemberhentian Badan Pengawas
Pasal22
(1) Anggota Badan Pengawas berhenti karena:
a. masa jabatannya berakhir;dan
7
b. mengundurkan diri; dan
c. meninggal dunia.
(2) Anggota Badan Pengawas diberhentikan karena:
a. permintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. mencapai batas usia 58 {lima puluh delapan) tahun;
d. tida.k dapat melaksanakan tugas;
e. melakukan tindakan yang merugikan PD-Kota Palopo; dan
f. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan
kepentingan Daerah atau Negara.
(3) Pemberhentian anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh Walikota.
Pasal23
(1) Anggota Badan Pengawas yang mela.kukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dan huruf I, diberhentikan
sementara oleh Walikota.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 24
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara,
Walikota melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Badan
Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau
direhabilitasi.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Walikota belum mela.kukan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian sementara batal
demihukum.
(3) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota
Badan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Badan Pengawas
merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Bagiaa KetJga
Direkal
Paragraf 1
Pengangkatan Dlrekal
Pasal25
(1) Direksi diangkat oleh Walikota setelah melalui uji kepatutan dan
kelayakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan
Walikota;
(2) Batas usia Direksi pada saat diangkat pertama kali maksimal 55 (lima
puluh lima) tahun;
(3) Tata Cara Pengangkatan Direksi diatur dengan Peraturan Walikota;
(4) PNS tidak dibenarkan diangkat menjadi Direksi.
Pasal 26
(1) Calon Direksi harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu
(Sl).
b. mempunyai keahlian, kemampuan yang memadai dan memiliki
kompetensi serta mempunyai pengalaman memimpin perusahaan
yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari
perusahaan atau tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
c. harus sanggup menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya.
d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota
atau Direksi dan Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga
menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
dan
e. lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud daJarn
Pasal 25 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang
ditetapkan oleh W alikota.
(2) Pengangkatan Direksi sebagaimana climaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasa12'7
(1) Jumlah Direksi ditetapkan paling banyak 4 (empat) orang.
(2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan
pengelolaan PD-Kota Palopo.
(3) Direksi yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang sebagairnana
climaksud pada ayat (1), seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur
Utama berdasarkan penilaian terbaik atas basil uji kepatutan dan
kelayakan yang dilakukan oleh Walikota terhadap seluruh Direksi.
(4) Masa jabatan Direksi sebagaimana climaksud pada ayat (1), selama 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan tanpa melalui proses penilaian basil uji kepatutan dan
kelayakan.
(5) Pengangka.tan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PD-Kota Palopo
setiap ta.bun.
Pasal 28
(1) Direksi dilarang memangkujabatan rangkap, yakni:
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga
Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha
swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDKota Palopo; dan/ atau
d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara
langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan pada PD-Kota Palopo.
Paragraf2
Tupa dam Wewemmg Dlrekal
Paaal29
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan
seluruh kegiatan operasional PD-Kota Palopo;
b. pembinaan kepegawaian:
9
c. mengurus dan mengelola kekayaan PD-Kota Palopo;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business
plan/ corporate plan) yang disahkan oleh Walikota atas pertimbangan
BadanPengawas.
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran
Tahunan PD-Kota Palopo yang merupakan penjabaran tahunan dari
Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan) kepada
Walikota melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PD-Kota
Palopo.
Paaa130
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, terdiri dari
Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
laporan kegi.atan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada
Dewan Pengawas.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
laporan keuangan yang telah diaudit dan Iaporan manajemen yang
telah diaudit berdasarkan ketentuan yang berlalru dan ditandatangani
bersaroa Direksi dan Badan Pengawas disampaikan kepada Walikota
dan DPRD;
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku PDKota Palopo ditutup untuk disahkan oleh Walikota paling lambat
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
(5) Direksi menyebarluaskan Laporan Tahunan melalui media massa
paling Iambat 15 (lima belas) hari setelah disahkan oleh Walikota.
(6) Anggota Direksi atau Badan Pengawas yang tidak menandatangani
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus
disebutkan alasannya secara tertulis.
Paaa131
(1) Direksi dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai PD-Kota Palopo
berdasarkan Peraturan Kepegawaian PD-Kota Palopo;
b. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah
Direksi serta memberhentikan pegawai yang menduduki jabatan di
bawah Direksi berdasarkan Peraturan Kepegawaian PD-Kota
Palopo;
c. Menetapkan besamya dana representatif dari anggaran PD-Kota
Palopo paling tinggi 75% dari seluruh jumlah penghasilan Direksi
selama 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir.
d. Menetapkan penggunaan Dana Representatif secara efisien dan
efektif dalam rangka pengembangan PD-Kota Palopo
e. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD-Kota Palopo
dengan persetujuan Badan Pengawas;
f. mewakili PD-Kota Palopo di dalam dan di luar pengadilan.
g. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili
PD-Kota Palopo;
h. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
i. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik PD-Kota Palopo
berdasarkan persetujuan Walikota atas pertimbangan Dewan
Pengawas; dan
10
j. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan
melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan
Walikota atas pertimbangan Badan Pengawas dengan menjaminkan
aset PD-Kota Palopo.
(2) Peraturan Kepegawaian PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur dengan Peraturan Walikota.
Paragraf3
Pen1Utjulmn Pejabat Sementara
Pual 32
( 1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan
Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Walikota dapat
menunjuk/ mengangkat Direksi yang lama a tau seorang Pejabat
Struktural PD-Kota Palopo sebagai pejabat sementara.
(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3) Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku
paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Pejabat sementara sebagaimana diroaksud pada ayat (1), tidak
dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Paragraf4
PeaghastJ•a, Jasa Pengabdian, dan Cuti
Pasa133
( 1) Penghasilan Direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana diroaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. tunjangan perawatan/kesehatan yang layak termasuk istri/ suami
dan anak;dan
b. tunjangan lainnya.
(3) Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, Direksi
memperoleh bagian dari jasa produksi.
(4) Besamya gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi sebagairoana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Walikota
setelah memperhatikan pendapat Badan Pengawas dan kemampuan
PD-Kota Palopo.
(5) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Badan
Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak
boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total pendapatan
berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang
lalu.
Pasa134
(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa
pengabdian yang besamya ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usul
Badan Pengawas dan kemampuan PD-Kota Palopo.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya
berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan syarat telah menjalankan tugasnya
paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besamya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), didasarkan atas perhitungan Iaroanya bertugas dibagi
masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
11
Pual36
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c, cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah
baji;
e. cuti nikah;
f. cuti bersalin;dan
g. cuti di luar tanggungan PD-Kota Palopo.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan PDKota Palopo.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
Ian jut oleh W alikota.
Paragraf&
Pemberhentian
Pual36
( 1) Direksi berhenti karena:
a. masa jabata.nnya berakhir; dan
b. meninggal dunia.
(2) Direksi diberbentikan karena:
a. pennintaan sendiri;
b. reorganisasi;
c. melakukan tindakan yang merugikan PD-Kota Palopo;
d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan
kepentingan Daerah atau Negara;
e. tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan berturutturut.
(3) Pemberbentian Direksi sebagairoana dimaksud pada ayat (2),
�. ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasa137
(1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dan huruf d, diberhentikan sementara
oleh Walikota atas usul Badan Pengawas untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberbentian sementara sebagairoana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Walikota disertai dengan alasan dan diberitahukan
kepada yang bersangkutan.
Pual38
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengawas melakukan
sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk menetapkan yang
bersangkutan diberhentikan atau direbabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Walikota basil sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan Walikota untuk
memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dianggap menerima basil sidang Badan Pengawas.
12
�.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak
pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 39
Struktur organisasi dan tata kerja PD-Kata Palopo ditetapkan oleh Direksi
atas persetujuan Walikota setelah mendapat pertimbangan Badan
Pengawas.
Baglaa Keempat
Pegawai
Paragraf 1
Pengan.gkatan
Pasal40
(1) Pengangkatan pegawai PD-Kota Palopo harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. berkelakuan baik dan belum pemah dihukum;
c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d. clinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh
Direksi;
e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima);dan
f. lulus seleksi.
(2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan
ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit
bemilai baik.
(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan penilaian meliputi:
a. loyalitas;
b. kecakapan;
c. kesehatan;
d. kerjasama;
e. kerajinan;
f. prestasi kerja; dan
g. kejujuran.
(4) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberhentikan
tanpa mendapat uang pesangon.
Pua141
( 1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan
pemberian honorarium yang besamya ditetapkan dengan Keputusan
Direksi.
(2) Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak diperbolehkan menduduki jabatan.
Pasal 42
(1) Batas usia pensiun pegawai PD-Kota Palopo 56 [lima puluh enam)
tahun.
(2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan
ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
13
Parag:raf2
PeaghastJaa daa Cuti
Pasal43
(1) Pegawai PD-Kota Palopo berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan
lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung
jawabnya.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tunjangan pangan;
b. tunjangan kesehatan; dan
c. tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diberikan kepada pegawai beserta keluarganya yang menjadi
tanggungan.
(4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi
pengobatan dan/ atau perawatan di rumah sakit klinik dan lain-lain
yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan Upah Minimum Provinsi yang berlaku yang
disesuaikan dengan kemampuan PD-Kota Palopo.
Pual44
( 1) Penyusunan skala gaji pegawai PD-Kota Palopo dapat mengacu pada
prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan PD-Kota Palopo.
(2) Ketentuan gaji pegawai PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 45
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling
tinggi lOo/o (sepuluh per seratus) dari gaji pokok.
� (2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau
tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5o/o (lima per seratus)
dari gaji pokok untuk setiap anak.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak
masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari seko1ah/ perguruan tinggi.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling
banyak untuk 2 (dua) orang anak.
Pasal46
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari
usaha PD-Kota Palopo atau luran pegawai PD-Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), didasarkan atas perhitungan gaji.
Pua147
Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, pegawai PD-Kota
Palopo diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan
keuangan PD-Kota Palopo.
14
Pasa148
(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja
Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala.
(2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2
(dua) tahun.
Pual49
( 1) Pegawai memperoleh hale cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah
haji;
e. cuti nikah;
f. cuti bersalin;dan
g. cuti di luar tanggungan PD-Kota Palopo.
(2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dirnaksud pada ayat (1),
tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan
PD-Kota Palopo.
(3) Pelalcsanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut oleh Peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan.
Paragraf3
Pengbargaan clan Tancla JPasal so
(1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai
masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30
tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan PD-Kota Palopo.
(2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah
� menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan PD-Kota
Palopo.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan
Direksi.
Paragraf4
KewatjilNm clan LaraDgan
PualSl
Setiap pegawai wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mendahulukan kepentingan PD-Kota Palopo di atas kepentingan
lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan Larangan;dan
d. memegang teguh rahasia PD-Kota Palopo dan rahasia jabatan.
Pual52
Setiap pegawai dilarang:
a. melakukan kegiatan yang merugikan PD-Kota Palopo, Daerah
dan/ atau Negara;
15
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi
diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PD-Kota Palopo; dan
c. mencemarkan nama baik PD-Kota Palopo, Daerah dan/ atau Negara.
Paragraf'S
Pelangganm clan Pemberhentlan
Pasal 53
�.
(1) Pegawai PD-Kota Palopo dapat d.ikenakan hukuman.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat;
e. penurunan pangkat;
f. pembebasan jabatan;
g. pemberhentian sementara;
h. pemberhentian dengan hormat; dan
i. pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 54
(1) Pegawai PD-Kota Palopo diberhentikan sementara apabila diduga telah
melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dan/ atau
tindak pidana.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal SS
� (1) Pegawai PD-Kota Palopo yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, mulai bulan berikutnya diberikan 500/o (lima
puluh per seratus) dari gaji.
(2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti bersalah, pegawai yang
bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama
dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.
(3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terbukti bersalah, Direksi memberhentikan
dengan tidak hormat.
Pasal 56
( 1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. tidak dapat melaksanakan tugas;
d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. telah mencapai usia pensiun;dan/ atau
f. reorganisasi.
(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
16
Pasal 57
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena:
a. melanggar sumpah pegawai dan/ atau sumpah Jabatan;
b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana
yang telah memperoieh kekuatan hukum tetap; dan/ atau
c. merugikan keuangan PD-Kota Palopo.
BABVI
TAIIUII BUKU, AIIGGARAR DAR LAPORAlf KEUANGAN
Bagian Pertama
TahunBuka
Pasal 58
Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwim sebagai acuan
perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Bagian Kedua
Anggaran
Pasal 59
( 1) Anggaran Perusahaan adalah rencana penerimaan dan
kebutuhan belanja perusahaan dalam satu tahun buku.
(2) Rencana anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).,
harus mendapatkan persetujuan dari Walikota melalui Badan
Pengawas.
{3) Rencana anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat {2),
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang akan
berjalan harus diajukan oleh Dewan Direksi ke Walikota melalui Badan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penyerahan rencana anggaran
PD-Kota Palopo oleh direksi kepada Badan Pengawas dan belum
mendapatkan tanggapan serta keberatan tertulis, maka rencana
anggaran tersebut dianggap telah disahkan untuk dilaksanakan.
(5) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam
tahun buku bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Badan
Pengawas.
Bagtan Ketiga
Laporan Keuangan
Pasal 60
(1) Laporan Keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan
Arus Kas.
(2) Laporan Keuangan secara berkala dikirim oleh Direksi kepada Badan
Pengawas selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga bulan dan jika
diperlukan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Setiap tahun buku, Direksi wajib mengirim laporan keuangan kepada
Walikota dan DPRD melalui Badan Pengawas selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sesudah tahun buku.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), oleh Badan Pengawas tidak diajukan keberatan tertulis,
maka laporan keuangan itu dianggap telah disahkan.
17
BAB VD
PENETAPAlf DAN PENGGUNA.Alf BASIL USAHA
Pasal 61
( 1) Penetapan basil usaha yaitu laba bersih perusahaan yang clihitung
setelah dikurangi dengan penyusutan dan pengurangan lain yang
wajar sebagaimana dalam Laporan Rugi Laba yang telah disetujui.
(2) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Pendapatan Asli Daerah 55 % (lima puluh lima per seratus);
b. Untuk Cadangan Umum perusahaan 20% (dua puluh per seratus);
c. Sosial dan Pendidikan 10 °/o (sepuluh per seratus
d. Jasa Produksi 10% (sepuluh per seratus);dan
e. Sumbangan dana pensiun dan sebagainya 5% (lima per seratus);
(3) Tata cara alokasi penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
BABVID
KERJASAMA
Pasa162
(1) PD-Kota Palopo dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga
dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)., dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Walikota
melalui Badan Pengawas.
BABIX
PENGA'WASAN
Pasal 63
(1) Pengawasan perusahaan dimaksudkan untuk melakukan pembinaan
terhadap kinerja perusahaan.
(2) Pengawasan perusahaan dilakukan secara berkala oleh Inspektorat
Daerah atas perintah Walikota dan melaporkan basil pengawasannya.
BABX
PEMBUBARAN
Pasal 64
(1) Pembubaran/likuidasi PD-Kota Palopo ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(2) Penunjukan dan tugas panitia pembubaran/likuidasi ditetapkan oleh
Walikota.
(3) Setelah diadakan pembubaran/likuidasi, semua kekayaan PD-Kota
Palopo menjadi milik Pemerintah Kota Palopo.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran/likuidasi diatur oleh
Peraturan Walikota.
18
. ,
BAB XI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 65
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
|