Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2012/NO.7, TLD NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekenomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah sepakat diadakan kerja sama untuk menginvestasikan sejumlah modal antara Pemkab Mimika dengan PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan juga untuk mendukung peningkatan PAD Pemkab Mimika
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemkab Mimika pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2016
Qanun NO. 7, LD.2016/NO.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PMK No: 31/PMK.05/2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. bahwa kebutuhan air minum merupakan salah satu
kebutuhan utama masyarakat Kota Mojokerto, yang harus
disediakan dan diselenggarakan secara modern dan
profesional; 2. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto, namun dalam implementasinya terdapat beberapa
ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3046); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 Tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum; 6. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Minum; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto.
(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan:
a. pembangunan daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan
d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan
keterjangkauan masyarakat;
(2) Untuk mencapai tujuan PDAM
mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang
memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara
merata, tertib, dan teratur.
(3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7, TLD.2019/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milik Daerah yang mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah, maka perlu untuk mengganti Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
•
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
r I
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Sadan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyedian Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1399);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEDUDUKAN HUKUM, JANGKA WAKTU DAN KEGIATAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI MODAL
BAB VII ORGANISASI
BAB VIII KETENAGA KERJAAN
BAB IX ANGGARAN TAHUNAN
BAB X LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB XI KERJA SAMA, PENUGASAN, DAN PINJAMAN
BAB XII PENGADAAN BARANG DAN JASA
BAB XIII PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN
BAB XIV EVALUASI DAN RESTRUKTURISASI
BAB XV SPAM
BAB XVI KETENTUAN TARIF
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 7 TAHUN 2019
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum,Nama dan Tempat Kedudukan,Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ dan Kepegawaian,Direksi, Penghasilan Direksi, Pengambilan Keputusan, Pegawai, Perencanaan, Operasional,Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 9 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka
penguatan kelembagaan
Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Darma Ayu
Kabupaten Indramayu guna
mendukung pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam
penyediaan air minum,
Pemerintah Daerah perlu
melakukan penguatan
kelembagaan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum
sebagai upaya untuk
meningkatkan kinerja
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, bentuk
kelembagaan dan nama
Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Darma Ayu Kabupaten
Indramayu sebagai
Perusahaan Daerah yang
didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten
Indramayu, perlu disesuaikan
menjadi Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten
Indramayu;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten
Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
122 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 118 Tahun 2018,
Terdiri dari 56 Pasal 19 Bab yaitu Ketentuan Umum , Nama, Kedudukan Hukum, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Serta Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Evaluasi, Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Kepailitan, TAnggung Jawab dan Ganti Rugi, Pembinaan dan Pengawasan , Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
mengatur mengenai PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan PT Pali Anugerah Sejahtera
ABSTRAK:
Keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber PAD dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, daerah dapat mendirikan BUMD. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan PT. Pali Anugerah Sejahtera dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, pembentukan dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai : persyaratan dan cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur dengan Keputusan RUPS, pembubaran PT. Pali Anugerah Sejahtera diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2016
BUMD- Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK
BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. Kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya semakin meningkat sehingga perlu dilakukan perluasan lapangan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT. Bank Jatim) di bidang syariah; b. b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu memberikan kewenangan kepada PT. Bank Jatim untuk dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; c. c. bahwa PT. Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, sehingga wajib melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah tersebut menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial dan/atau kegiatan usaha spesifik yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan, PT. Bank Jatim dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen; (3) PT. Bank Jatim wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila:
a. nilai aset Unit Usaha Syariah telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset PT. Bank Jatim; atau
b. paling lambat pada bulan Juli 2023; (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, PT. Bank Jatim dapat melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (5)Ketentuan mengenai syarat, tata cara, perizinan, dan teknis lainnya dalam pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat