Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan nasal 16 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2 ); 13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah:
Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan Belanja Penunjang Kegiatan.
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud berupa :
a.
bantuan biaya transport lokal;
b.
tunjangan kesejahteraan;
c.
honorarium Rapat/Sidang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2005/No.38, Seri D Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MATOBIAI DI WILAYAH KECAMATAN TOGEAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 059 / 132 / 08 /III /2002 Tertanggal 29 Maret 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Matobiai Di wilayah kecamatan Togean dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, LD.2005/No.39, Seri D Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BIGA DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 03 / KDM / WK / I / 2005 Tertanggal 10 Januari 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Biga di Wilayah Kecamatan Walea Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 39, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat