PERDA Kab. Kubu Raya No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan kepala desa merupakan sarana bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dengan memperhatikan bertambahnya jumlah penduduk desa, kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan perkembangan lingkungan serta nalar masyarakat setempat yang bercirikan desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Penyelesaian Kebertaan Hasil Pemilihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pernilihan Kepala Desa, telah terjadi perubahan di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau sebutan lainnya dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas mengamanahkan, pemilihan Kepala Desa atau sebutan Iainnya dilaksanakan secara serentak satu kaIi atau bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu masa jabatannya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan
dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para
penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama
dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa
diskriminasi;
b. bahwa Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
tentang hak Penyandang Disabilitas) telah diratifikasi dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2011
c. bahwa urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukinan,
ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
BAB III KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 91 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, perlu dirubah. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 UU Nomor 17 Tahun 2003 UU Nomor 29 Tahun 2003 UU Nomor 1 Tahun 2004 UU Nomor 15 Tahun 2004 UU Nomor 33 Tahun 2004 UU Nomor 12 Tahun 2011 UU Nomor 9 Tahun 2015 PP Nomor 6 Tahun 1988 PP Nomor 58 Tahun 2005 PP Nomor 79 Tahun 2005 PP Nomor 38 Tahun 2007 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 Perda Nomor 3 Tahun 2008 Perda Nomor 1 Tahun 2010 Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Adanya perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupten Bone Bolango
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang dinas perhubungan dan pariwisata, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
pencegahan - dan - penanggulangan - human - immunodeficiency - virus - dan - acquired - immune - deficiency - syndrome
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefinciency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa epidemi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndromedi Kab. Bogor dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat maka perlu membentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permen Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004; Kepmenkes No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Kepmenkes No. 760 Tahun 2007; Permenkes No. 269 Tahun 2008; Permenkes No. 290 Tahun 2008; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 51 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Strategi, Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun pemuda kota Sukabumi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam angka melaksanakan kewenangan Perda Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan , Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Penghargaan , Pendanaan , Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes telah ditetapkan dengan
Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Brebes untuk meningkatkan
pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Brebes, Pemerintah
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung
pelaksanaan Program Hibah Air Minum bagi masyarakat berpenghasilan
rendah di Kabupaten Brebes;
Bahwa untuk mendukung upaya PDAM Kabupaten Brebes sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan
penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Daerahpada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Banjarharjo,Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes yaitu ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disetujui untuk tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat