perlengkapan-penyelenggaraan-pemilihan kepala desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No.2272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan ayat (5) Perda Kabupaten Banggai No.2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Norma, standar, prosedur, kebutuhan dan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis, standar dan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pengadaan, pengepakan dan pengamanan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
13 halaman, Penjelasan: 22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 15 Tahun 2016
Tentang Teknis Perhitungan dan Rumusan Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Perhitungan dan Rumusan Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
behwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 tahun 20t4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Perhitungan dan Rumusan Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI 'fahun 1959 Nomor 74, 'f'ambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara RJ Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tent.ang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lcmbaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Rt Nomor 4389);
4.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tenlang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat den
Pemerintah Daerah {lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438)·
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 20 14 Nomor 7)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai otonom(Lembaran Negara Rl Tahun 2000
nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa yang Beroumber Dari APBN
(Lembaran Negara RT Tahun 2015 Nomor 88 dan
penjelasannya dicatat pada Tambahan Lernbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGANGGARAN BESARAN DANA DESA
BAB Ill : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN PELAKSANMN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan) Pasal 3 ayat (4),
Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (3),Pasal 13 ayat (3), dan Pasa.1
20 ayat (4) Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 3 Tahun 2015 tentangPengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang·Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepa.1a Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah ( Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Serita Negara Repubbk Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
12. Pera tu ran Daerah Nomor 13 Tahun 2014 ten tang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13,
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 1);
13. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
I, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor l I;
14. Peraturan Oaerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sadan
Permusyawaratan Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Oaerah Kabupaten Bone Nomor 2 );
15. Peraturan Oaerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Nomor 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB JI
PERANGKAT DESA
BAB Ill
SYARAT CAWN PERANGKAT DESA
BAB IV
MEKANISME PENOANGKATAN
BABV
KEKOSONOAN JABATAN PERANOKAT DESA
BAB VI
UNSUR STAF PERANOKAT DESA
BAB VII
PAKAIAN DINAS DAN ATR1BUT PERANOKAT DESA
BAB VIII
EVALUASI PERANGKAT DESA
BABIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
BABX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 14 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa tata cara penghitungan dan pembagian dana desa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 247 /PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Pengalokasiann
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Desa telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Dana Desa sehingga melakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Rembang Nomor 7
Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat (4), ayat (5), penghapusan ayat (7), perubahan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2016 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Sekadau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.12 Tahun 2007, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.84 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata kerja; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
8 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupari;
UU No.51 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda Morowali No.2 Tahun 2008, Perda Morowali No.7 Tahun 2015, Perbup Morowali No.7 Tahun 2015, Perbup Morowali No.3 Tahun 2014, Perbup Morowali No.13 Tahun 2014.
mengatur mengenai besaran alokasi penghasilan tetap, tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD desa Se-Kabupaten Morowali TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3
Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, Kabupaten
Sukamara termasuk Kabupaten yang mengalami Penundaan
Dana Alokasi Umum Anggaran 2016 selama 4 (empat) bulan
sebesar RP.31.002.186.424,- (tiga puluh satu milyar dua juta
seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh
empat rupiah). Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran
Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016,
Pemerintah Daerah melakukan Penyesuaian Dana Alokasi
Umum pada Pendapatan dan Belanja tanpa menunggu
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun
2015
Daftar perubahan alokasi dana desa kabupaten sukamara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/
2015 ;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
BAB V
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
BAB VI
PELAKSANAAN KEUANGAN DESA;
BAB VII
ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA;
BAB VIII
PENGGUNAAN ADD DAN DANA DESA;
BAB IX
TIM VERIFIKASI, EVALUASI ANGGARAN
DAN KEUANGAN DESA;
BAB X
PERSYARATAN PENYALURAN;
BAB XI
KETENTUAN DAN MEKANISME PENYALURAN;
BAB XII
TAHAP PENYALURAN;
BAB XIV
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
ADD DAN DANA DESA;
BAB XV
PELAPORAN;
BAB XVI
SANKSI DAN PENGHARGAAN BAGI PEMERINTAH DESA;
BAB XVII
APLIKASI MANAJEMEN KEUANGAN DESA;
BAB XVIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN AUDIT;
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013
Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
80 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat