Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
Materi Pokok: Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten. Sekretariat DPRD terdiri dari : a. Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang - Undangan; b. Bagian Umum dan Humas; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan : a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan ditetapkan dengan tipe A,
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perumahan dan Permukiman;
d. Bidang Pertanahan;
e. Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau;
f. Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU);
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 83 sampai dengan Pasal 105 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 76 sampai dengan Pasal 97 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 39 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN IZIN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudulgan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir, pérlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Peraturan Bupati; dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian tcrhadap susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pcmcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah N omor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sébagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kelja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan izin terpadu kabupaten rokan hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
22
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 39, BN.2022/No.753, jdih.menpan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 39 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah sakit Umum Daerah Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah sakit Umum Daerah Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pakuhaji pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 44 Tahun 2004 ;4.UU No. 5 Tahun 2014 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 16 Tahun 1994 ;7.PP No. 18 Tahun 2016 ;8.PP No. 87 Tahun 1999;9.PP No.77 Tahun 2015;10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2916 ;11.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
;12.Perbup Tanggerang No.88 Tahun 2016 ;13.Perbup Tanggerang No.115 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.kedudukan susunan organisasi;3.tugas dan rincian tugas;4.tata kerja;5.kepegawaian;6.pembiayaan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang dipandang perlu menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Kelompok jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Pencabutan Perbup No.24 Tahun 2011
21 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang harus diupayakan pemenuhannya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman operasional dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo, perlu diatur ketentuan mengenai pola tata kelola rumah sakit yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan
Bab III Prosedur Kerja
Bab IV Pengelompokan Fungsi
Bab V Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diubah
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
38 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar
Kegiatan Belajar;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Sejenis; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun
2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (Berita
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 38)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun 2016
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 11);
Peraturan Bupati ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sanggar Kegiatan Belajar dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Kedudukan skb;
(d) Tugas dan fungsi;
(e) Susunan organisasi
(f) Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat