Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten. Sekretariat DPRD terdiri dari : a. Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang - Undangan; b. Bagian Umum dan Humas; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2016
Tanggal Berlaku
10 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 40
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan