Materi Pokok: Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten. Sekretariat DPRD terdiri dari : a. Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang - Undangan; b. Bagian Umum dan Humas; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat