DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TUNJANGAN PERUMAHAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut huruf a
maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembayaran tunjangan perumahan dan pemberiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006
Biava Tunjangan Perumahan, Premium Dan Kegiatan Kunjungan / Peninjauan Lapangan DPRD - standarisasi
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Standarisasi Biava Tunjangan Perumahan, Premium Dan Kegiatan Kunjungan / Peninjauan Lapangan DPRD Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Standarisasi Biaya Tunjangan
Perumahan, Premium dan Kegiatan Kunjungan / Peninjauan
Lapangan DPRD Kota Pekalongan maka perlu ditetapkan
perubahan standarisasi tersebut dengan Peraturan Walikota;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan, Perubahan Standar Premium bagi Pimpinan DPRD, Kunjungan / Peninjauan Lapangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
Lampiran I Standarisasi Biaya Kegiatan nomor rekening
l.B.10 tentang biaya tunjangan rumah pimpinan/anggota DPRD
dan nomor rekening 1.B.03 tentang uraian transport lokal
anggota DPRD dicabut.
2 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 04 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Periode Tahun 2004 - 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, disebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan. Pimpinan disediakan
masing-masing 1 ( satu ) rumah jabatan beserta perlengkapannya
dan anggota DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu ) rumah
dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah
dinas anggota DPRD kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji ; bahwa Pemerintah Kota Magelang belum dapat menyediakan
rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas bagi Anggota
DPRD Kota Magelang periode Tahun 2004-2009 ; bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut diatas, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang . Tunjangan
Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang periode tahun 2004-2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13.2 Tahun 2002
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Periode Tahun 2004-2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, disebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan. Pimpinan disediakan
masing-masing 1 ( satu ) rumah jabatan beserta perlengkapannya
dan anggota DPRD disediakan masing- masing 1 ( satu ) rumah
dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah
dinas anggota DPRD kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah / janji ;
bahwa Pemerintah Kata Magelang belum dapat menyediakan
rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas bagi Anggota
DPRD Kata Magelang periode Tahun 2004-2009 ;
bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut diatas, perlu
ditetapkan Peraturan Wal1kota Magelang tentang Tunjangan
Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kata Magelang periode tahun 2004-2009;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah / janji.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
honorarium - gaji - penghasilan - uang kehormatan - tunjangan - penghargaan - hak lainnya
2017
Qanun NO. 7, Lembaran Kabupaten Tahun 2017/ No. 7
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Hak Keuangan dan Administratif Pimpnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara untuk menjalankan tugas dan fungsinya perlu mnegatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini mengatur 34 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud,dan Tujuan; BAB III Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara; BAB IV Belanja Penunjang Kegiatan DPRK Aceh Utara; BAB V Pengelolaan Keuangan DPRK Aceh Utara; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2004 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Uatra Nomor 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Uatra Tahun 2005 Nomor 28) sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Qanun tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten berdasarkan asas efesiensi, efektifitas, transparansi dan kepatutan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan dengan Qanun.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK; Pengelolaan Keuangan DPRK; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 60
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB
ABSTRAK:
Pasal 51 dan Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 9 Tahun 2010
8. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
9. PP Nomor 58 Tahun 2005
10. PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengtur mengenai Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Undang-undang Darurat tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat