dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13.2, BD.2005/No.23.a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Periode Tahun 2004 - 2009
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, disebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan. Pimpinan disediakan
masing-masing 1 ( satu ) rumah jabatan beserta perlengkapannya
dan anggota DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu ) rumah
dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah
dinas anggota DPRD kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji ; bahwa Pemerintah Kota Magelang belum dapat menyediakan
rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas bagi Anggota
DPRD Kota Magelang periode Tahun 2004-2009 ; bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut diatas, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang . Tunjangan
Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang periode tahun 2004-2009;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya tunjangan Perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
- 3 hal
|