Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawa-ban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan
pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen dana bagi hasil terdiri dari dana
bagi hasil yang bersumber dari APBN/Pemerintah Pusat yang
terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana
bagi hasil yang bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) ) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen untuk menghitung Belanja PNSD
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan
pembulatan gaji dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan
umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Karawang No. 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELUARAN YANG BERSIFAT TETAP, WAJIB DAN MENGIKAT SERTA MENDESAK BAGI DANA BOS, PHBI DAN PHBN DARI APBD KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN YANG BERSIFAT TETAP, WAJIB DAN MENGIKAT SERTA MENDESAK BAGI DANA BOS, PHBI DAN PHBN DARI APBD KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
Mencabut
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2011/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur pengelolaan
keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam egeri omor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan batasan pagu jumlah jumlah Surat Pemintaan Pemhayaran (SPP)
Tambahan Uang Persediaan (TU) bagi KPA pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang diantaranya SPP-TU perlu diatur
batasan jumlah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Dacrah Kabupatcn Tahalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, struktur APBDes, rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa, penyusunan rancangan APBDes, perubahan APBDesa, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL (BPO) PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP - PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2011/No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Oaerah, perlu memberikan uang
persediaan sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali
(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP) ditetapkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang
Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2011 .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2009
Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat