Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam egeri omor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan batasan pagu jumlah jumlah Surat Pemintaan Pemhayaran (SPP)
Tambahan Uang Persediaan (TU) bagi KPA pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang diantaranya SPP-TU perlu diatur
batasan jumlah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Dacrah Kabupatcn Tahalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2010
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
- 4 Halaman
|