Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2011

Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi KPA Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
BD.2011/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan