Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa terjaminnya hak atas pangan bagi segenap masyarakat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental dan menjadi tanggungjawab negara untuk memenuhinya. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan perlu disusun rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Pagar Alam. Dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Pagar Alam telah dilakukan pengukuran luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian No. 7/Permentan/OT.120/2/2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi penetapan luas lahan peruntukan pertanian budidaya tanaman pangan untuk setiap kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu bagi masyarakat dan sesuai dengan
kebijakan kesehatan nasional, perlu melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional dengan perluasan cakupan kepesertaan program
Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib mendukung penyelenggaraan program jarrurian
kesehatan melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Kepesertaan
Bab IV Perubahan Peserta
Bab V Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Tim Pengelola
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 66 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota Semarang Nomor 88
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga Dan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Dan Kecamatan
Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Semarang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(1) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk pembangunan sarana dan
prasarana Kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan paling sedikit 5% (lima
persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi
khusus, ditambah dana alokasi umum tambahan; bahwa untuk percepatan pembangunan sarana
dan prasarana di Kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan, maka perlu
dialokasikan anggaran tambahan untuk
percepatan pembangunan sarana dan prasarana
di Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan, sehingga Peraturan Walikota
Semarang Nomor 88 tentang Pedoman
Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan
Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun
2020 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan
Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 15 ayat (4), perubahan Pasal 16, perubahan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 diubah.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2019
pembangunan - saran prasarana - rumah sederhana - sehat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarkat berpenghasilan rendah.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 14 Th 2016; PerPres No 16 Th 2018; Pemendagri No 13 Th 2018; Perda No 9 Th 2007 yang telah diubah dengan Perda No 9 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 21 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Kriteria dan Persyaratan; 3. Pendanaan dan Pemanfaatan; 4. Pelaksanaan Kegiatan dan Penyaluran Bantuan; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 6. Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi penyusunan, target pengurangan, pemantauan dan evaluasi, pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pihak yang terlibat dalam Sektor Utama dan Sektor Pendukung dan hasil capaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2019
STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
1.dalam rangka mendorong percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kota Metro perlu adanya
dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang
memuat strategi dan kebijakan pemerintah Kota Metro
dalam upaya penangeulangan kemiskinan;
2.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota
Metro Tahun 2016-2021 diperlukan untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam mengintegrasikan dan
melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara
berkesinambungan;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Kanan, Kabupaten
Dati Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
9.Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
10..Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3};
11.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norther 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 337);
15.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan,
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
16.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat
untuk Membangun Keluarga Produktif;
17.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor
314 Seri E Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2015 Nomor 02, ambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02;
19.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
20.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota
Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 15);
21.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
22.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro
(Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Ae a
Tahun 2017 Nomor 37);
23.Peraturan Walikota Metro Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Sosial (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2018 Nomor 50);
Perwali ini mengatur mengenai STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021 untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bontang No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Bontang No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM FASILITASI PARTISIPASI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan tuntutan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang serta adanya pencabutan unit pelaksana teknis dana bergulir, perlu mengubah peraturan yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERWALI NO.18 Tahun 2018
Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dilaksanakan dengan alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dialokasikan melalui belanja langsung.Program dan kegiatan penataan lingkungan permukiman disesuaikan dengan kode rekening belanja yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Mengubah PERWALI NO.18 Tahun 2018
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa honorarium dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diberikan berdasarkan standar yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Togas Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Beberapa ketentuan dalam Bab V Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerj a dan Pelaksanaan Tugas Tahun Anggaran 201 9 (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2018 Nomor 50) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.Pan/5/2007 tentang Pendoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instransi Pemerintah dan adanya RPJMD Kota Baubau 2019-2023, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama; b. bahwa berhubung dengan maksud dalam huruf a dan dalam rangka lebih mewujudkan akuntabilitas kinerja maka perlu menetapkan lndikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2019-2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau tahun 2019-2023;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120 ); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 3348); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817}; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 11. Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Rancangan Awal, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20/M.PAN/ 11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama; 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019
pedoman pelaksanaan - kegiatan pembangunan - sarana dan Prasarana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2019/02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat diKelurahan diLingkungan Pemerintah Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Serang.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 17 Th 2018; Perpres No 16 Th 2018; Per kepala Lembaga No 8 Th 2018; Permendagri No 55 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan; 3. perencanaan; 4. Penganggaran; 5. Pelaksanaan Anggaran; 6. Penatausahaan dan Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat