Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, ketentuan mengenai Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 11/Permentan/KN. 130/4/2018; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pokok Daerah, Organisasi Pelaksanaan, Mekanisme Penyaluran, Pembiayaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2013 tentang 2016 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang - Undang Nornor !
3 Tahun 1
96
'1 ienrang Peneiapan Pcrat
uran Perner
i
ntah Penggaru
i Undang - Undang Nor
n
or 2 Tahun 1
964 t
cntang Pcmberitu
k ... m D
aerah T
i
ngkat ! Sulawes
i Tengah dan D
aerah Tingkat l Sulawesi Tcnggaru dengan mengubah Undang - Unda
ng Nomo
r 4 7 Prp. T ..1
hu
11 J 960 ten tang Pernbentukan D
aerah Tingkat l Su
l
a
wesi Utara - Tengah dan Dae
ra
h Tingka
t I Su
l
awesi Sela tan - Tcnggara ( Ler
nbara
n Negara Republik Indonesia Tahun l 964 N
omor 94, Tarnbahan Lernbaran Ne
gara Repub
l
i
k Jnuones!a 'I'ahun 1964 N
omor 2687 )
; 2
. U
nda
ng
-
Undang Nomor 6 Tahun 1
967 tentang K
e
tentua
n K
c t
en
t uan Pokok P
et
e
rnak
an dan K
esehatan Hewan ( Lernbaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1
967 Nomor 10, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 1967 Nomor 2824); 3. Undang
-
Undang Nomor 12 Ta
hun 1992 t
e
ntang Sist
ern Budid
a
ya T
anaman [L
ernbaran Negara Rcpublik I
ndonesia Tahun 1
99
2 Nomor 46
, Tarnbahan Lernbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun l 992 N
omor 3 4 78); 4
. Undang
-
Undang Nor
nor 8 Tahu
n 1
999 ientang P
erlindungan Ko
nsur
ne
n (L
ernbaran N
egara R
cpublik I
ndonesia Tahun 19
99 Nomor 42 Tarnbahan L
emb
a
ran Negara Republik Indonesia Tahun l 999 N
ornor 382 J )
; 5. U
ndang - U
ndang Nornor 1
9 'I'
ahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik N
egara ( L
e
r
nbaran Negara Repub
li
k l ndonesia Tah un 2
00
,3 Nornor 70, Tarnbahan Lembarrm Negara R
epub
l
ik I
ndonesia Tahun 200:3 Nomor 4297)
; . U
nda
n
g-Unda
ng Nomor 18 Tahun 2004 teruang Perkebuna
n [Lernbaran Negara Rep
u
bl
i
k Indonesia Tahun 2004 N
ornor 85
, Tambahan L
crnbaran :"l
q
1:
an1 Republik I
ndone s
i
a Tahun 2004 Nornor ·
1
4 i l ); G
/
PER
/
6
/
2008 tenta
ri
g Pengadaa
n da
n Penyaluran Pupuk B
ersubs
idi untuk Sektor Pertan
i
an
; 12
. P
craturan M
enicr
i Pe
riania
n No
r
nor 60
/
Fermentan S
R.130
/
1
2
/
20
1
5 te n
t
a
ng K
ebu
iuha
n dan Harga Eccran Tertiuggi (HET
) Pupuk Bersubsid
i untuk Sektor P
crtanian Tahun Angg
ara
n ~
O 1
6
; 13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar: Nornor 2
1
/
M- Pe
r
daga
n
g
a
n Mentcri '
11. Peratur
an 1
0. Peraturan Pres
iden Nornor 77 Tahun 2005 t
ent
an
g Penct.
apa
n Pupuk B
ersubsidi Seb
agai Barang D
a
l
arn 9
. P
eraturan Pernerintah Nomor 38 Tahu
n 2007 t
en
tang Per
nbagian U
rusan Pcmerint
a
han antara Perne
r
i
nt
ah
. Pemerint
aha
n D
acrah P
r
ov
i
nsi, d
a
n Pernerintaha
n Daerah K
abupateri
/
Ko
ta ( Lcr
nbaran Negara R
epublik I
ndones
i
a. T
ahun 2007 Nomor 82
, T
a
r
nbahan Lernbaran Be
rita Nega
ra Repub!ik Indonesia T
a
h
un 2007 Nomor 47
37
); 8
. Per
aturan Pemerintah N
omor 8 T
ahu
n '2
001 re
nrang Pupuk Bud
i
daya Tanaman ( Ler
nbaran Negara Rcpubl
i
k I
ndones
i
a Tah
un 200
1 N
ornor 14, T
ambaha
n L
ernbaran N
egara Tahu
n 2001 Nomor 4079 ); 7
. Undang
-
Undang N
o
r
nor 23 Tahun 2014 tcn
r
ang Peme
r
i
ntaha
n D
aerah (Lem
bara
n Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 20
1
4 Nomor 244
. Tambuhan Lcmbaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5587)
, sebag
a
irnana te
l
ah diubah beberapa ka
li te
rakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 20
1
5 i
eruang Penetapa
n Pcrubahan K
edua A
las Undang-Und
a
ng Nomor 23 T
a
hun 20
14 t
entang Pcmc
rint
a
han D
ae
ra
h [
lernbaran N
egara Rep
ub
lik Indones
i
a T
a
hun 20
1
5 N
omor 58, Tarnbahan L
ernba
ran Negara Rcp
ublik I
ndones
i
a Nornor 5679
)13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar:3 t
en tang Pe
ru
b
ahan K
eempa
r Alas P
eraturan D
a
erah K
abupaten K
o
r
iawe Selman Nomor 13 Tahun 2007 teruang Pembent
ukan Organ
i
sas
i cl
an Tata K
e
r
ja D
inas D
aerah K
abupaten Konawc Se
latan [Lernbaran Da
e
r
ah Kabupa
t
cn Konaw
e Sel
atan Tahun 20
1
3 Nomor 27. K
abupaten Konawe Sel
a
tan D
a
e rah 1
9
. Pe
ra
turan 1
8
. Peraruran Dae
r
ah Kabupaten Konaw
e Se
la t
a n Nomor 1
0 Tahu
n 200', t
erua
ng tentang U
rusan Perner
i
ntah yang rn
cn
ja
di Kewenangan Per
n
crinrah Kabupatcn K
onawe Sel
a
tan [
Le
mbara
n D
acrah Kabupa
ten Konawe Sel
atan T
ahu
n 2007 Noi
nor 10
); i
c
nta
ng Pupuk O
rgan
i
k da
r
t Nor
n
o
r Pert
an
i
a
n K
cputu
san Mentcr
i 02/ Pert/ HK.
060 J 2 i2
0
U
6 Pernbedah T
anah
: 1
6. Pe
rtanian Nomor 15. K
eputusan M
enter
i 239/Kpts/
OT
.
2 J 0/ 4 i2003 F
ormula Pupuk An
-
Organ
i
k; Pengawasa
n Pe
ngad
aan Pered
aran dan Penggunaan Pupuk An-Organik
: Pe
doman t
ent.ang Nomor Pe
rtanian 1
4
. K
eputusan Mentcri 23
7 /
l
<
pts
/
OT
.
2
1
0/4 /
2
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dyaga ketersediaannya guna menjamin kelangsungan hidup manusia; bahwa untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan akibat keadaan darurat, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan cadangan pangan; bahwa untuk melakukan pengelolaan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pembiayaan
Bab V Organisasi Pelaksana
Bab VI Mekanisme Penyediaan
Bab VII Mekanisme Penyaluran
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Katingan No. 68 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan
urusan pertanian, pangan dan perikanan pada Pemerintah
Kabupaten Katingan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten
Katingan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Kabupaten dapat
dibentuk unit pelaksana teknis Dinas Daerah Kabupaten
untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentu;
c. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Katingan, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Kabupaten Katingan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang susunan organisasi, tugas,
fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27, dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak;
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Petemakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3102); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Temak (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETERTIBAN PEMELIHARAAN
BAB III KEPEMILIKAN
BAB IV PENERTIBAN
BABV LELANG
BAB VI KEBERATAN DAN GANTI RUGI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Pengembangan Pertanian Tanaman Padi Lahan Kering
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sistem ketahanan
pangan di Kabupaten Mahakam Ulu, perlu dilakukan
pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya
pertanian lahan kering yang sesuai dengan kearifan lokal
dan budaya lokal serta menerapkan teknologi pertanian
yang ramah lingkungan;
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 2 Tahun 2013; UU No.19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Mahulu 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah yaitu pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Bantuan Keuangan Pendidikan kepada Satuan Pendidikan jenjang SMA/ SMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselarasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil usaha tani, pemerintah kota Banjarmasin perlu memberikan dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan pemberian subsidi pupuk; bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dalam huruf a, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
40/Perrnentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/Permentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2010/ No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Kepada Distributor Pupuk Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis untuk menyusun rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk yang dtetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang.Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/612008 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/ Permentan SR.130/ 11 / 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana Pemerintah Provinsi diwajibkan memiliki cadangan pangan minimal 200 ton dan sudah harus terpenuhi pada Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; dana; organisasi pelaksana; mekanisme penyediaan; mekanisme penyaluran; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia hingga perseorangan dan untuk menjamin kebutuhan pangan dan gizi masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan di tingkat daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan pangan dan gizi yaitu adanya ketersediaan pandan dan distribusi pangan; cadangan pangan daerah; penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; dan keamanan pangan. Selain itu juga diatur terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi; peran serta masyarakat; pengembangan sumber daya manusia; pemberian sanksi administratif atas penyimpangan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat