Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan
gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Bupati menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB;
BAB III
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBERIAN IMB;
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN;
BAB V
DOKUMEN IMB;
BAB VI
PENYESUAIAN IMB;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
PENERTIBAN IMB;
BAB IX
PEMBONGKARAN;
BAB X
PEMBINAAN, PERAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
SOSIALISASI;
BAB XII
PELAPORAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia didalam menjalankan kehidupannya seharihari yang sehat dan bersih serta penyediaan air minum harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan untuk menjamin hak setiap orang dalam memenuhi air minum menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 11 Tahun 1974; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014; peraturan menteri kesehatan nomor 736/MENKES/PER/VI/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015
Dalam peraturan ini diatur tentan Pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk didalamnnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab, perlindungan air baku, penyelenggaraan, pembiayaan dan tarif, tuga,tanggung jawab, peran, hak, dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan dan gugatan masyarakat dan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 31 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015
Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Pemberian perizinan dilaksanakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaiman telah diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perizinan, dengan ruang lingkup pemberian izin baru; perubahan perizinan; perpanjangan atau her registrasi atau daftar ulang perizinan; pemberian salinan perizinan; pembatalan perizinan; penolakan perizinan; pembekuan perizinan; legalisasi perizinan; dan pencabutan perizinan. Hal yang diatur meliputi fungsi perizinan, subjek dan objek perizinan, pengelompokan jenis perizinan, jenis, penyelenggara pelayanan perizinan, persyaratan prosedur perizinan dan standar pelayanan perizinan, peningkatan kualitas danstandar prosedur, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan untuk orang pribadi dan badan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
34 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
Bahwa ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumber daya utama dalam upaya percepatan pertumbuhan populasi dan produksi yang berkelanjutan, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
Bahwa dalam rangka peningkatan populasi guna mencukupi ketersediaan daging ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahu 2013; PMP No. 35/Permentan/OT.140/8/2006; PMP No. 35/Permentan/OT.140/7/2011; PMP No. 48/Permentan/OT.140/9/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 14 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penjaringan dan Identifikasi Status Reproduksi; Pengendalian Pemotongan; Pengendalian Lalu Lintas Ternak; Pengendalian di Pasar Ternak/Hewan; Peran Serta Masyarakat; Penanganan Hasil Penjaringan; Pendayagunaan Hasil Penjaringan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 4 dan TLD No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi Masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi
kebutuhan setiap warganya melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas
barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu norma
hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan
Publik; memuat anatar lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; sistem pengorganisasian pelayanan publik; hak, kewajiban dan laranngan; penyelenggaraan pelayanan publik; pengaduan; pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; komisi pelayanan publik; kerahasiaan domumen; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan, memerlukan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan maka salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tersebut dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedomaan dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum izin usaha peternakan; asas dan tujuan; kegiatan peternakan; perizinan peternakan; masa berlaku dan berakhirnya izin; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup atas izin usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2001; No.4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 28 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 9 Tahun 2014, Keppres Nomor 32 Tahun 1990, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 3 Tahun 2015, Perda Nomor 12 Tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB yang meliputi Prinsip Pemberian IMB dan Manfaat Pemberian IMB. Pemberian IMB yang mengatur Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Tata Cara. Selain itu, diatur pula mengenai Pemberian Izin Bersyarat, Pemutihan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban IMB, Pembongkaran, Retribusi, Pemantauan Dan Pengendalian, Sosialisasi, Pengawasan Dan Pembinaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015
PELAYANAN - PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang
mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, perlu
adanya suatu bentuk pengaturan yang berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pemberlakuan peraturan
daerah dapat diselaraskan dengan kebijakan pemerintah.
Pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah tertuang di
dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dimana daerah Kabupaten/Kota hanya berwenang melakukan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diatur baik dari jenis pajak
maupun jenis retribusi.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan terdapat
pengaturan mengenai pemungutan retribusi yang sudah tidak diatur lagi di
dalam UU No. 28 Tahun 2009 sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1965; UU
No. 3 Tahun 1982; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU
No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.
23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No.
24 Tahun 2009; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendag No. 90/MDAG/PER/12/2014;
Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana
telah diubah dengan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permendag
No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2008;
Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri
dan Bidang Perdagangan, meliputi ketentuan Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan, dan Tanda Daftar Industri, ketentuan perizinan di bidang
perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, kewenangan
pemberian Izin, pelayanan penerbitan Izin, kewajiban pemegang Izin, tata
cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang Izin Bidang Industri dan
Bidang Perdagangan, serta Informasi Perdagangan dan Industri, pembinaan,
pengawasan, dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 2 Tahun 2010, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Perizinan bidang industri dan bidang perdagangan yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam
Perda ini.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini
21 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan upaya-upaya pembinaan terhadap usaha-usaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum serta untuk menunjang kelancaran, ketertiban, kecepatan dan ketepatan pelayanan dibidang konstruksi, sehingga dapat memberikan jaminan kepuasan bagi pemakai jasa konstruksi, maka perlu diatur mengenai usaha jasa konstruksi; bahwa pelaksanaan pengaturan mengenai jasa usaha konstruksi di daerah, merupakan tindaklanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas usaha dibidang konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah
MENGATUR TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat