Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diatur mengenai Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Peraturan Bupati;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan tentang Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagiamana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Pembentukan formasi Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Indonesia Desa Tahun (Lembaran Negara Republik 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun (Lembaran Negara Republik 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091):
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53):
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrahfsi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012):
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
-
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 48 Tahun 2013
PEDOMAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2013/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang terintegrasi;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47411);
11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 590);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
16);
16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41).
18. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19);
19. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
20. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
4. HASIL AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
5. PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
6. TUJUAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
7. PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
8. TIM REFORMASI BIROKRASI
9. SEKRETARIAT REFORMASI BIROKRASI
10. PERSIAPAN, IMPLEMENTASI, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 ayat
(5) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Autentifikasi Arsip Statis.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun
2011 tentang Autentifikasi Arsip Elektronik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Menetapkan Pedoman Autentikasi Arsip Statis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 48 Tahun 2018
PERBUP Kab. Pati No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi penggunaan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2022
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 11 Tahun 2020; Pp No 56 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 11 Tahun 2007; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 64 Tahun 2020; Perda Kab. Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No, 1 Tahun 2017; Perda Kab Pati No. 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Satuan Harga dan Biaya Tahun 2022. Standar tersebut menjadi acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD). Peraturan Bupati ini berlaku untuk TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
567 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 48 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2020/ No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Karanganyar
agar tertib, lancar, transparan dan berkeadilan, maka
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18
Tahun 2013; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 diubah;
9. Ketentuan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 21 Tahun 2020 diubah.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 48 Tahun 2018
EDOMAN PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI LANGSUNG KONTRUKSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI LANGSUNG KONTRUKSI DI KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil dari potensi yang dimiliki daerah, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berdaya saing. bahwa dalam rangka mendukung percepatan realisasi investasi kepada perusahaan yang telah mendapatkan Izin Investasi/Izin Prinsip Penanaman Modal yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang dan Kawasan Industri Lobam untuk dapat langsung melaksanakan konstruksi dan secara pararel mengurus perizinan dan nonperizinan yang diperlukan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi Di Kabupaten Bintan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017.
Materi pokok
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pemberian Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi di Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 48 Tahun 2016
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan ketentuan perjalanan dinas yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 61
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten
Sinjai, Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Kontrak/Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD Dan Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 344);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 341);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN DASAR PERJALANAN DINAS
3. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
4. PRINSIP PERJALAN DINAS
5. JENIS PERJALANAN DINAS
6. PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
7. BIAYA PERJALANAN DINAS
8. LARANGAN PERJALANAN DINAS
9. PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
10. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 61 Tahun 2015
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat