Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim,
jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai
upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pelayanan Kesehatan ;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkernbangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu
mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun
2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
Permenkes No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Mengubah :
Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 5, BN.2018/NO.367, kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan upaya pemenuhan Tenaga Kesehatan tidak hanya di Puskesmas di Wilayah Provinsi Banten tetapi juga di seluruh fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 36 Th 2009; UU No 36 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 33 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; 3. Hak, Kewajiban dan Larangan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Sanksi; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Indikator Kinerja, Standar Pelayanan dan Batas Waktu Pencapaian; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada
Lamp. : 7 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Bertahap maka dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri dan profesional. Untuk melaksanakan pengelolaan bisnis yang sehat, diperlukan sumber pendapatan yang layak untuk dapat melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pola tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah melalui peraturan gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2011.
Besaran tariff pelayanan BLUD Unit Kerja merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur. Prinsip penetapan besaran tarif dimaksud untuk meningkatkan mutu dan jangkauan layanan. Penghitungan untuk penetapan besaran tariff layanan didasarkan pada biaya satuan (unit cost) dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
5 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia; bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol melalui
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No, 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permen Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014.
Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan,
ketertiban dan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sampai saat ini penegakan hukum terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih mengalami kendala dalam setiap penegakan hukum terutama dalam melakukan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk mengatur hal tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD Kota Bima 2019 Nomor 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib adiministrasi yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiyaan dan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
- Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Evaluasi yang dihadiri oleh Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Puskesmas se - Kota Bima, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kota Bima dan Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Puskesmas se - Kota Bima pada tanggal 1 Februari 2018 ternyata Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Dana non Kapitasi pelayanan Kesehatan Dasar Peserta BPJS Kesehatan masih terdapat kekurangan, sehingga perlu di ubah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 28 Tahun 2016, Perpres 82 Tahun 2018, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No.80 Tahun 2015, Perwali Kota Bima No. 03 Tahun 2015
Diubah Pasal 5, Psal 7 ayat (1 dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo . Pasal 7 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota meliputi penanganan
bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin dan
sertifikasi sarana kesehatan tertentu merupakan urusan pemerintah
Kabupaten/Kota;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80/Menkes/PER/II/1990, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 378/Menkes/PER/V/1993, Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 , Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 640/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 715/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1205/Menkes/PER/X/2004, Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 357/Menkes/PER/V/2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 284/Menkes/PER/III/2007, eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 548/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 340/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Per/VI/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1191/Menkes/PER/VII/2010, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 58 pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perizinan Tenaga Kesehatan, Perizinan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA), Perizinan Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan Dan Sertifikasi Tempat-Tempat Umum Yang Terkait Dengan Kesehatan, Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pwnutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat