Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang hidup, tumbuh, dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka Tunggal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai serta dapat bekerja sama dengan kelembagaan adat dayak lainnya, sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan tanggal 2-5 September 2006 di Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Propinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan Daerah Otonom, sehingga perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KELEMBAGAAN ADAT DAYAK
BAB IV PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK
BAB V KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT
BAB VI HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB VII MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT DAN PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT
BAB IX PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT
BAB X SEKRETARIS DAMANG KEPALA ADAT
BAB XI JENIS SANKSI
BAB XII BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK
BAB XIII MANTIR ADAT
BAB XIV HAK-HAK ADAT
BAB XV HUKUM ADAT DAYAK
BAB XVI PEMBIAYAAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.24, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka pembentukan Kecamatan Sidoan perlu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Kepmendagri No.4 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Luas dan Batas Wilayah, dan Ibukota; Jumlah Penduduk; Kewenangan Kecamatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/143 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Badan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
9 hlmn; 4 lmpiran; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah, maka sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
perlu di Rasionalisasi.
dalam rangka optimalisasi Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintah Daerah maka kelembagaan
Inspektorat perlu diselaraskan dengan melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan yakni memperkuat
Fungsi Jabatan Fungsional Pengawasan Pemerintah dan
menghilangkan Jabatan Seksi Pengawas dibawah
Inspektur Pembantu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktur.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
eraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan,
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE
DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor
Dan Kelurahan Kutowinangun Kidul
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Kelurahan bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan
fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a sesuai hasil
penelitian dan pengkajian, Kelurahan Kutowinangun
dipandang memenuhi persyaratan untuk dimekarkan
menjadi 2 (dua) Kelurahan ditinjau dari aspek jumlah
penduduk, keterjangkauan pelayanan, dan ketersediaan
sarana dan prasarana pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan
Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penggabungan beberapa
Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau
pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua)
Kelurahan atau lebih. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
a. Kelurahan Kutowinangun Lor; dan
b. Kelurahan Kutowinangun Kidul.
Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan
Kutowinangun Kidul merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kutowinangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga teknis daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 09 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan dan Kedudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
5 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat