Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pengelolaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Demak;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah di bidang penjualan produksi usaha daerah setelah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa untuk optimalisasi retribusi daerah di bidang penjualan produksi usaha daerah, diperlukan tata cara pemungutan dan pengelolaan retribusi penjualan produk daerah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati Demak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek, subyek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Ketentuan angka 4, angka 5, angka 6, angka 8, angka 10, angka 12 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 angka yakni angka 31 dan angka 32; Ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf j dan huruf k; Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf j dan huruf k; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 17 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6
Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.40 Tahun
2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014;
PP No.38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun
2014; PERDAKABKEP ARU No.6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata Cara Pelaksanaan Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang
digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Izin
Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang
diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk
mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan
pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai
dengan koefisien dasar bangunan
(KDB) yang ditetapkan dan sesuai dengan
syarat-syarat bagi yang menmpati bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2011
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2011/NO.3 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/kota, perlu diatur mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 54 Tahun 2010; Pergub No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan alokasi, jenis belanja, kewenangan penyaluran dana, tata cara penyaluran, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Pembinaan Oleh Kepala Badan dalam bentuk Konsultasi, Monitoring, dan Evaluasi Minimal 2 (Dua) Kali dalam 1 (Satu) Tahun;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat