Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan dalam rangka menunjang dan melaksanakan program pemerintah daerah, perlu mengatur Peijalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perjalanan Dinas Jabatan;Biaya Perjalanan Dinas;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Pertanggungjawabannya;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012
batas - tertinggi - nilai - surat - permintaan - pembayaran - uang - persediaan - spp - up - dan - surat - permintaan - pembayaran - ganti - rugi - uang - persediaan - spp - gu - dalam - pelaksanaan - anggaran - opendapatan - dan - belanja - daerah - labupaten - tasikmlaya - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2012 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmlaya tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Utang Persediaan Dan SPP-GU Dalm Pelaksanaan Anggaran Pendaopatan Dan Belanja Daerah Kab. Tasikmlaya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No,. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No,. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmlaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab,. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Tasiknmalaya No. 18 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012;Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Batas Tertinggi Nilai SPP-UP, Tat Cara Pengajuan SPP-UP SPP-TU Dan SPP-GU< Sumber BIaya, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk pengeluaran belanja langsung pada SKPD perlu ditetapkan batasan jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka membiayai pengeluaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perdakab No. 33 Tahun 2011; Perdakab No. 34 Tahun 2011; Perdakab No. 33 Tahun 2011; Perdakab No. 34 Tahun 2011; Perdakab No. 35 Tahun 2011; Perdakab No. 38 Tahun 2011; Perdakab No. 39 Tahun 2011; Perdakab No. 1 Tahun 2012; Perdakab No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian uang persedian dan ganti uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
7 Hlm; Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Desa yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Bahwa agar pengelolaan Dana Alokasi Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu adanya pedoman;
Dasar Hukum: ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Pengelolaan; Lokasi Dan Alokasi Dad; Penggunaan Dad; Penyaluran Dan Pencairan; Tim Pengelola Dad; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Lampiran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut , Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran: 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi harga serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at coast), sekurang-kurangnya untuk pertanggungjawaban biaya transport, maka Peraturan Bupati Ketapang Nomor 28 tahun 2011 tentang Standar Biaya Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabata Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Pembiayaan, Mekanisme Penandatanganan Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Legalisasi Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Non Pegawai Sipil Daerah, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 11 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2012 Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja Yang Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Tujuan; Besaran dan jenis Pengeluaran; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
3 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Anggaran Kas Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pasal 126 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun
anggaran kas Pemerintah Daerah guna mqngatur ketersediaan dana
yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan
rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telith
disahkan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD dan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, untuk pelaksanaann\/a
perlu ditetapkan Anggaran Kas Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Penetapan Anggaran Kas Daerah KabLrpaten Kolaka Talrrrn
Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ANGGARAN KAS
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012
petunjuk teknis pengelolaan pendapatan desa dan kelurahan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2012.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa dan Kelurahan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, serta untuk Tertib dan Terarahnya Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa dan Kelurahan yang Bersumber dari ANggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat