Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Pembiayaan, Mekanisme Penandatanganan Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Legalisasi Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Non Pegawai Sipil Daerah, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat