Permensos No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
akan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis guna
membantu meringankan beban masyarakat, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusinya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2013
petunjuk teknis pengelolaan alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah daerah kabupaten bone bolango kepada pemerintah desa tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008. UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RAMBU LALU LINTAS JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat
serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan,
maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan;
b. bahwa penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas
jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rambu Lalu Lintas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3410);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993
tentang Marka Jalan;
16.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993
tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61
Tahun 1993;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1).
Rambu sesuai dengan fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis:
a. Rambu Peringatan;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Perintah; dan
d. Rambu Petunjuk.
(1) Objek rambu-rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu-rambu lalu lintas
di tepi jalan umum.
(2) Rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pengguna jalan yang meliputi kendaraan bermotor,
kendaraan tidak bermotor, orang pribadi dan atau badan yang memanfaatkan
sarana dan prasarana jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
eraturan Daerah Nomor 1 tahun
1987 tentang Penempatan Nama Jalan, Nomor Lorong dan Rambu-Rambu Lalu
Lintas Jalan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU NO.8 Tahun 1974; UU No.28 tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 T ahun 2005; PP No.27 T ahun 1990; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992; PP No.39 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 T Ahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2013 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, T Ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Dasar Hukum: UU 4/1956; UU 32/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; Permendagri 30/2006; Perda bengkulu Selatan 5/2006; Perda Bengkulu Selatan 23/2007.
Materi Pokok: Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten dan Pendanaannya kepada Desa yang dikelompokkan dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan, bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral, bidang kehutanan dan perkebunan, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang koperasi dan usaha kecil menengah, bidang penanaman modal, bidang tenaga kerja dan transmigrasi, bidang keshatan, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang sosial, bidang penataan ruang, bidang pekerjaan umum, bidang perhubungan, bidang lingkungan hidup, bidang politik dalam negeri dan administrasi publik, bidang otonomi daerah, bidang tugas pembantuan, bidang pariwisata, bidang pertahanan, bidang kependudukan dan pencatatan sipil, bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, bidang perencanaan, bidang penerangan/informasi dan komunikasi, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, bidang statisktik, bidang arsip dan keperpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat