RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian
insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola
Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu
mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 49 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas; agar pelaksanaan Program Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BEASISWA BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. SASARAN, KUOTA PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS 4. BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA 5. SYARAT DAN WAKTU PEMBERIA 6. TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI 7. KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI 8. PENGANGGARAN 9. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 10. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA 11. EVALUASI 12. PENGHENTIAN BEASISWA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang tidak memerlukan amdal, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam Kabupaten Kolaka Timur;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 35 ayat (1) usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5613);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991);
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB UKL-UPL SERTA SPPL,
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL,
BAB IV SPPL,
BAB V TATA LAKSANA PEMERIKSAAN UKL-UPL DAN PENERBITAN REKOMENDASI UKL-UPL SERTA IZIN LINGKUNGAN,
BAB VI TATA LAKSANA PEMERIKSAAN SPPL,
BAB VII PENGAWASAN,
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PELAPORAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pembayaran belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalagunaan wewenang dan korupsi, sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja yang dapat mencegah penyalagunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tonai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tonai
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Previnsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5679};
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentan� Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)�
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur- Tahun 2009 Nomor- 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomot 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III INSTRUMEN DAN PELAKSANA TRANSAKASI NON TUNAI
BAB IV SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN TRANSAKSI NON TUNAI
BAB V MEKANISME PEMBAYARAN NON TUNAI
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 13
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Bagian Infrastruktur dan Pengadaan Barang/ Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efi.sien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan fungsional; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Infrastruktur dan Pengadaan Barang/ Jasa
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18 Tahun 2007; dan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2014.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa; III Kode Etik: IV Komite Etik; V Pemeriksaan dan Keputusan; VI Sanksi; VII Sekretariat; VIII Keuangan; IX Ketentuan Lain-Lain; X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Terdiri dari 10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2018
PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut
PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai besaran
tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan tunjangan transportasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan mengenai besaran
tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan tunjangan trasportasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerint.ah
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2005; Peraturan Pemerint.ah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2017; Perda Nomor 2 Tahun 2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung
Raya Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 17),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 Nomor 1),
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, m.aka
peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2018 tentang
perubahan atas peraturan Bupati Nomor 18 Tahun
2017 tentang pelaksaan peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif
Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 69
ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah, dan
Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah
yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2019.
1. Pasal18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan '
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5658);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara
2006-2026;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kios Jenis Bahan bakar Minyak Umum Di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum merupakan jenis bahan bakar minyak non subsidi yang dijual bebas di penyalur-penyalur dan banyak dibeli dan diperdagangkan oleh kios-kios pengecer;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2004, Perpres No.191 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perka BPS No.95 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.53 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis BBM Umum, ketersediaan dan Pembelian; Syarat Kios BBM Umum; Perizinan; Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Umum; Pembelian dan Harga Jual Jenis BBM Umum; Tanggung Jawab Kios BBM; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Perbup ini terdiri atas 6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017, penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 yang telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 18 Tahun 2017; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDAKABSBT No 20 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 11 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 30 Tahun 2016; PERBUPSBT No 10 Tahun 2017; PERBUPSBT No 64 Tahun 2017; PERBUPSBT No 13 Tahun 2015; PERBUPSBT No 24 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini daitur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
556 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa pemberian tunjangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini, belum mencerminkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya, sehingga belum berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Pegawai Negeri SIpil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Peaturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan PNS yang memuat ketentuan umum; penerima TPP; dasar pertimbangan dan besaran TPP; potongan TPP; pengelolaan data dan pembayaran; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat