Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka diperlukan adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi yang mencapai kinerja tertentu
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2013; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai BLH, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggungjawab masingmasing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Apabila dalam realisasi pemberian insentif terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 113 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian insentif pemungutan rertribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014.
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada Pejabat dan Pegawai Kecamatan selaku aparat pelaksana pemungut retribusi yang meliputi Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron, Wirobrajan, dan Tegalrejo. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai target yang telah ditentukan. Pemberian insentif ini diberikan guna meningkatkan kinerja Kecamatan, pendapatan Daerah, dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 107 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 87 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tentang Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 02A Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Posyandu Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
PERWALI Kota Bekasi No. 2.A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Posyandu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader PKK
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 107, BD 2016/Nomor 107 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu Pada Penyuluhan Pelayanan Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kader Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 106 Tahun 2016
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 106 Tahun 2016 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Honorarium - Gaji - Penghasilan - Uang Kehormatan -Tunjangan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tambahan
penghasilan pegawai Tahun 2015 sebagaimana
surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota
Malang tanggal 6 Juni 2016 Nomor :
800/1137/35.73.403/2016 perihal Laporan
Evaluasi Tambahan Penghasilan PNS Kota Malang,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
5. Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri
Sipil;
peraturan ini mengenai ketentuan-ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 68 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pendidikan - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di Sekolah Negeri dan keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi perlu diberikan apresiasi;
b. Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kesejahteraan yang layak berupa tambahan penghasilan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependididkan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 14 Tahun 2005;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 74 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Syarat; Penyusunan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS; Perjanjian Kerja; Besaran Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 57 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Pimpinan Atau Pemuka Umat Beragama Sebagai Pengelola Rumah Ibadah Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 53 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 259 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 172 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 172 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat