Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus un tuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah berlandaskan prinsip-prinsip investasi;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan kinerja, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 dengan jumlah paling sedikit sebesar bagian laba BUMD kepada Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang pada Badan Usaha Milik Daerah di Kota Magelang
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
dan Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bogor dan
Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Hasil Penggabungan
Menjadi Perseroan Daerah dan untuk melaksanakan
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu
Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2021
Terdiri dari 7 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda),
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - sukapura
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan struktur permodalan, peningkatan cakupan layanan air minum, dan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Tirta Sukapura Dan berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Per OJK No. 20/POJK.03/2015, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
4 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2021
Penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah sumatera utara
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat permodalan serta meningkatkan produktifitas dan kinerja Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang efektif, efisien, sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penambahan Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
UU Nomor 15 Tahun 1964
UU Nomor 7 Tahun 1992
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
PP Nomor 63 Tahun 2019
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan ini mengarue tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yakni Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Penambahan Penyertaan Modal, Penerimaan Daerah, Pengelolaan dan Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sultra;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah pernyataan modal melebihi jumlah pernyataan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, peraturan Daerah Kota Kendari Nomor II Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Daerah pada Bank Sultra perlu dilakukan penyesuaian, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pernyataan Modal.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra diubah pada pasal 1, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022 terkait jumlah dan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kab. Manggarai Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan mengoptimalkan sumber pembiayaan sebagai pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka penguatan permodalan perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Manggarai Barat memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyertaan Modal; BAB III Penganggaran; BAB IV Realisasi; BAB V Penatausahaan Dan Pelaporan; BAB VI Hasil Usaha; BAB VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada Bank NTT sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011.
9 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2021/No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Badan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah; dan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya, perlu penambahan modal yang dilakukan setiap tahunnya kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga; serta untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalamn Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PENYERTAAN MODAL; SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL; PENGELOLAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
5 hlmn, 2 hlmn penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat