Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah yang bertata kelola pemerintahan
yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip
otonomi daerah dan tugas pembantuan demi
mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
yang berkesinambungan, berharkat dan bermartabat.
Dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah, perlu disesuaikan dan dilakukan penataan
kembali pengelolaan pendapatan daerah agar
pelaksanaannya lebih efektif dan efesien.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10
Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELON;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN- LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2014
bahwa untuk efektifitas kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam pelayanan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi kepada masyarakat. Dalam rangka penyesuain beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
pengaturan sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
ORGANISASI;
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 20008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, organisasi perangkat daerah yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No.14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten Bangka selatan nomor 14 tahun 2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan perda no 5 tahun 2012. Yaitu dibentuk lembaga teknis daerah. Terdapat kantor kesatuan bangsa dan politik, yang merupakan unsur pendukung tugas bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Mengenai satuan polisi pamong praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan dan berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan maka di Kota Pagar Alam dapat dibentuk Lembaga Organisasi Pemerintah berupa Kantor Pemuda dan Olahraga.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi organisasi, susunan organisasi, tugas dan fungsi kepala sub bagian dan seksi organisasi, eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No. 4 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Bab 3 Pasal 3,4,5 dan 6
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, staf ahli dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TDL NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, diperlukan standar operasional dan prosedur yang transparan, akuntabel untuk menjamin kepastian penegakan hukum; keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mampu dan berwibawa, sangat diharapkan dalam rangka penegakan peraturan daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 149 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
12. Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
MENGATUIR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT BADAN PERENCANAAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur Organisasi pada Inspektorat Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g diubah dan ditambah. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Inspektorat diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini berubah dan keseluruhan Pasal 10. Nomenklatur Badan Penanaman Modal pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 diubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Badan Ketahanan Pangan pada Bagian Ketujuh Pasal 27, 28, 29 dan 30 diubah menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik pada Bagian Kedelapan Pasal 31, 32, 33 dan 34 diubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini diubah. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 , Pasal 46 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambah dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 54a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 18 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2013/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan Ketentuan mengenai
Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupate n Kuningan Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan ;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang ada perlu
adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
dimaksud diatas, sehingga perlu ad anya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Da erah Air
Minum Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun
2013
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kabupaten kuningan
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2013/20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan diberlakukannya Undang -Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dituntut adanya Peran
Sekretariat DPRD yang lebih optimal dalam rangka
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Kabupaten Kuningan ,maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kuningan yang sebelumnya telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 10 Tahun 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu menata kembali Sekretariat DPRD
Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 10 tahun 2008 tentang sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat