PP No. 1 Tahun 2006 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa bahan bakar minyak tertentu merupakan komoditas strategis dan Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga Pemerintah Daerah wajib menjamin kelancaran dan keamanan pendistribusian bahan bakar minyak tertentu di di daerah;
b. bahwa bahan bakar minyak tertentu di jual secara bebas dan tidak terkendali dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak sesuai peruntukkannya, dan rentan pula terhadap bahaya kebakaran sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Kutai Timur hingga merenggut korban jiwa;
c. bahwa dengan pertimbangan huruf b di ataş, serta bersubsidi di daerah, terbatasnya kuota bahan bakar minyak untuk Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012; PERMEN ESDM No. 34 Tahun 2014; Peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012.
Badan Pengatur adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan Usaha Hilir. BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya Wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume, dengan harga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk:
a. kendaraan dinas; dan
b. mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Apabila terjadi kelangkaan atau antrian pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Badan Usaha dapat melakukan pengendalian dengan cara membatasi jumlah pembelian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
11 hlm. 9 lamp.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengamanan dan Pemanfaatan Batu Klawing Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Batu Klawing sebagai salah satu sumber daya mineral yang terkandung dalam wilayah hukum Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, maka kegiatan penambangan Batu Klawing harus terkendali agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan akan berda mpak membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya; bahwa dalam upaya mewujudkan pengelolaan dan
pemanfaatan Batu Klawing secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengamanan Dan Pemanfaatan Batu Klawing Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemanfaatan Batu Klawing, pengamanan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 48 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
KEPPRES No. 21 Tahun 1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam Dan Perusahaan Kontraktor
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara Antara Perusahaan Negara Tambang Batubara Dan Kontraktor Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1981.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki kedudukan yang strategis dengan kekayaan sumberdayanya yang perlu dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi Provinsi Kalimantan Timur menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036 yang di dalamnya telah mengatur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036, perlu pengaturan mengenai pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan ruang bagi pembangunan sektor lain sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.27 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.10 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.105 Tahun 2015; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permenhut No.32/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Permenhut No.P.27/Menhut-II /2014; Permenhut No.44/Menhut-II/2012; Permendagari No.80 Tahun 2015; Permenhut No.P.16/Menhut-II/2014; Permen PUPR No.28/PRT/M/2015; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.01 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.22 Tahun 2011; Pergub No.54 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
16 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 49, BN 2017/ NO 1106; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat